Madharat adalah hal-hal yang membahayakan atau mencelakakan, dan salah satu pintunya adalah lewat makanan yang membahayakan kesehatan, bahkan malah mencelakakan.
Dasar larangan memakan makanan yang madharat adalah dalil secara umum tentang haramnya seseorang melakukan hal-hal yang mendatangkan madharat. Di antaranya:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik. (QS. Al-Baqarah: 195)
Dan juga hadits Rasulullah SAW melarang terjadinya madharat, baik kita sebagai pihak yang menyebabkan atau pun juga sebagai korbannya. Sabda Nabi saw:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh menyebabkan dharar dan tidak boleh menerimanya.
2. Makanan Hewani
Kalau makanan itu berasal dari hewan, kriteria haramnya memang ulama sejak dulu berbeda pendapat. Ulama masing-masing madzhab punya kriteria sendiri dalam jenis makanan hewani ini, dan tidak saling bersepakat. Diantara kriteria itu adalah:
2.1. Eksplisit Diharamkan;
babi
2.2. Bangkai