Mohon tunggu...
Ahmad Zarkasih
Ahmad Zarkasih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

http://zarkasih20.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fiqih Kuliner dan Label Halal MUI

1 Maret 2014   14:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:20 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Madharat adalah hal-hal yang membahayakan atau mencelakakan, dan salah satu pintunya adalah lewat makanan yang membahayakan kesehatan, bahkan malah mencelakakan.

Dasar larangan memakan makanan yang madharat adalah dalil secara umum tentang haramnya seseorang melakukan hal-hal yang mendatangkan madharat. Di antaranya:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ


Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik. (QS. Al-Baqarah: 195)

Dan juga hadits Rasulullah SAW melarang terjadinya madharat, baik kita sebagai pihak yang menyebabkan atau pun juga sebagai korbannya. Sabda Nabi saw:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh menyebabkan dharar dan tidak boleh menerimanya.

2. Makanan Hewani

Kalau makanan itu berasal dari hewan, kriteria haramnya memang ulama sejak dulu berbeda pendapat. Ulama masing-masing madzhab punya kriteria sendiri dalam jenis makanan hewani ini, dan tidak saling bersepakat. Diantara kriteria itu adalah:

2.1. Eksplisit Diharamkan;
babi

2.2. Bangkai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun