[ditulis untuk Kompasiana]
Catatan Kaki:
Meletok Asen : Mengikat janji. Dalam Adat Rejang. Sebagai tanda keseriusan seorang pria (bujang) kepada wanita (gadis). Biasanya disimbolkan dengan barang seperti kain sarung atau sejadah. Di masa kini, lebih cenderung menggunakan cincin (di luar mahar). Saat melakukan itu mesti ada saksi, walaupun bukan orangtua si gadis.
 Â
Piteak Kinoi : Permintaan Orangtua. Dalam Adat Rejang, permintaan ini, harus dipenuhi sebagai syarat untuk menikah. Biasanya berbentuk uang yang digunakan untuk biaya perkawinan (uang belanja). Juga ada permintaan khusus dari orangtua dan tetua adat. Semisal keris, selimut, seperangkat pakaian lengkap si gadis (termasuk pakaian dalam).
Bemaling : Kawin Lari. Dalam Adat Rejang, bemaling ada 2 bentuk. Pertama. Bemaling Terang. Melarikan anak gadis dengan sepengetahuan orangtua di bujang atau si gadis. Kedua. Bemaling Gelap. Melarikan si gadis, tanpa pengetahuan orangtua si gadis. Biasanya berlindung di rumah perangkat desa, orang terdekat atau rumah orangtua si bujang. Yang akan menghubungi orangtua si gadis.
Jika sudah dinyatakan Bemaling, maka orangtua dan Kutei (Tetua Adat) wajib menikahkan disertai denda adat. Cara ini, sebagai alasan bagi calon pengantin. Ketika tidak disetujui orangtua, terlalu besar biaya yang diminta, atau "menghindari" prosedur adat yang terkadang dirasakan menyulitkan. Namun, istilah ini tak berlaku dengan cara-cara negatif semisal telah berzina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H