Mohon tunggu...
Zakia Mizar
Zakia Mizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010128 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi. Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 ; TB2_ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   15:32 Diperbarui: 13 November 2022   15:57 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari segi Hambatan Kultural ini, dikarenakan dari kebiasaan negatif yang berkembang di kalangan masyarakat sekitar, mereka yang tidak memiliki sifat sungkan dan toleran, dan pencegahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan pada tindak pidana Korupsi.

3. Hambatan Manajemen.

Dimana maksud dari Hambatan Manajemen sendiri yang adanya perlakuan pengabaian, cuek atau tidak menerapkan prinsip prinsip manajemen yang baik, memiliki sebuah komitmen yang tinggi dilaksanakan dengan cara yang Adil, Transaparan kepada akuntabel. Yang membuat penanganan dari suatu tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bagaimana upaya yang dilakukan demi mencegah tindak kejahatan korupsi.

Pemerintah sudah sejak dahulu melakukan tindakan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi ini, namun hal ini tidak kunjung mereda dari perlakuan korupsi, bahkan pemerintah juga mengeluarkan undang- undang hukum bagi para pelaku Tindak Pidana Korupsi, tetapi bukannya pelaku menyudahi tindakan korupsinya, malah mereka tetap melakukannya, tidak sedikit dinegara ini, sangat banyak para pelaku koruptor.

Berdasarkan pada Indeks Persepsi Korupsi, yang selalu ditelaah pada setiap tahunnya, yang memiliki tingkatan pertama dan paling atas di kuasai oleh negara Eropa, adapun negara Asean sendiri hanya Singapura, selain itu Negara Eropa yaitu : Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, dan Swedia.

Dimana di antara 6 negara tersebut dijadikan sebagai negara yang bersih, dan negara yang tidak korup di dunia.

Pada posisi Indonesia sendiri, berada pada urutan dibawah Brazil, dimana Brazil menempati urutan 96 di tahun 2021, dengan angka indeks perkara korupsi sebesar 38. lalu disusul bawahnya oleh Indonesia dengan perintah ke-96 dan dimana angka indeks perkara korupsi memiliki nilai yang sama dengan Brazil, yaitu 38.

Hal ini sangat jauh berbeda dibandingkan dengan negara Eropa yang berada di kelas atas, yaitu Denmark dengan nilai indeks sebesar 88 dan negara tetangga Asean kita, yaitu Singapura memiliki angka Indeks senilai 85.

Padahal kita tahu, bahwa negara kita lebih besar dari pada Singapura, namun mengapa demikian ? Karena itulah pentingnya kesadaran diri dengan tingkat tinggi akan Anti Korupsi yang tertanam sejak dini, kita harus memiliki rasa Anti terhadap Korupsi, demi mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi lebih banyak lagi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan penyuluhan terhadap masyarakat sekitar dari para Aparat yang berwenang.

Cara mencegah korupsi, yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membuat lembaga yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun