Mohon tunggu...
Zakia Mizar
Zakia Mizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010128 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi. Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 ; TB2_ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   15:32 Diperbarui: 13 November 2022   15:57 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

NIM : 43221010128

Nama : Zakia Mizar

Jurusan : S1 -Akuntansi

Nama Kampus : Universitas Mercu Buana

ilustrasi tindakan korupsi

Paidea, yang dimaksud oleh Wearner Jaegers dalam Bahasa Inggris The Ideals of greek culture dapat dianggap sebagai salah satu sebuah pencapaian terbesar dalam hasil penelitian humaniora.

Werner Jaegers dikenal juga dalam dunia sebagai seorang penulis karya klasik mengenai tentang Aristotle. Lalu pada ketika bagian pertama dari Paidea sendiri di tulis oleh Jaegers ialah sebagai seorang Professor di Berlin.

Paidea sendiri dikatakan sebagai kata yang tidak dapat di terjemahkan, dan itu berasal dari kata Pais sebagai anak dalam sebuah bahasa Yunani yang dapat mencakup keseluruhannya.

Sebagai aspek dalam sebuah bahasa modern yang sesuai dengan peradaban kata kata, budaya, lalu tradisi, dan juga pendidikan. Adapun ketentuan tersebut dikutip sebagai bentuk kontribusi untuk menentukan tema buku yang bagaimana pun dikatakan sangat luas dan dapat dinyatakan secara singkat dan jelas.

Jika dapat dikatakan, seorang penulis ingin menunjukkan bagaimana kata dalam budaya Yunani kuno pola pola tertentu atau sebuah cita cita untuk pendidikan dan perkembangan manusia yang tercermin dalam sesuatu yang lebih baik.

Sebuah karya Jaegers dapat dikatakan sebagai dua tesis dasar tentang subjeknya. Sebagai salah satu seorang Yunani yang memiliki posisi unik dalam sejarah yang sesuai dengan berdasarkan apa yang menjadi hasil dari sebuah pemikiran mengenai tentang pengasuhan keluarga. Dimana budaya oriental yang memiliki kode dan juga sistem pedagosis mereka.

Namun mereka memiliki sebuah tujuan, yang pertama-tama dan diutamakan untuk melestarikan sebuah lembaga lembaga keagamaan, politik atau sebuah sosial yang sudah ada.

Diantara orang Yunani, memiliki tujuan yang berbeda, yaitu untuk mengembangkan perasaan seorang manusia untuk melakukan hal yang mulia dalam tujuan tindakan memanusiakan manusia.

Lalu dengan demikian, orang Yunani adalah sebagai orang pertama yang dapat melihat dalam sebuah bidang pendidikan, sebagai suatu model karakter yang disengaja, dimana sesuai dengan adanya citra ideal bagi manusia.

Apa yang dimaksud mengenai Korupsi pada pendekatan Kejahatan paidea ?

Lalu berikut mengenai kejahatan, kejahatan sendiri yang dikaitkan sebagai pencurian dan lahirnya Martabat seorang manusia Prometheus mencuri api, yang digunakan untuk mencerahkan akal Budi Manusia. Asal dunia di bentuk dan diciptakan oleh Tuhan ialah dalam keadaan gelap, yang dimana gelap sendiri dikatakan sebagai "dark" atau memiliki makna lain sebagai suatu kejahatan.

Kejahatan yang dimaksud oleh Platon ialah sebuah pandangan dalam bidang pendidikan sebagai sarana yang digunakan untuk mencapai keadilan, baik pada keadilan bagi individu, atau pun pada Keadilan sosial. Plato sendiri mempunyai pengertian bagi keadilan individu, yang dimana maksud nya ialah setiap manusia mempunyai kemampuan nya masing-masing yang dapat digunakan untuk memperoleh sebuah keadilan individu bagi nya.

Kejahatan menurut Casare Lambrosso, ia yang dikenal sebagai seorang dokter dalam ahli kedokteran kehakiman, dimana menjadi seorang tokoh yang penting, untuk mencari sebuah penyebab atau sebab- sebab dalam sebuah kasus kejahatan. Lalu ia berpendapat bahwa perlakuan sebuah kejahatan adalah orang yang mempunyai bakat jahat. Yang dimana bakat itu sendiri dapat di peroleh karena adanya bawaan lahir, atau turun temurun dari sang nenek moyang.

Adapun yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengetahui orang yang bertindak kejahatan, yang dimana seseorang tersebut mempunyai ciri ciri fisik sebagai berikut : muka yang berbentuk tidak simetris, bibir yang tebal, batang hidung yang pesek, dan lain lainnya. Dan bakat jahat sendiri pun dapat kita rubah dengan sendirinya, yang dimana artinya adalah bakat tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh hal apapun itu.

Dan berikut nya Kejahatan menurut pandangan seorang Enrico Ferri (Murid Lambrosso), yang dimana ia mempunyai pendapat sendiri yakni kejahatan dapat dijelaskan melalui studi pengaruh pengaruh interaktif yang dimana antara faktor fisik dan juga faktor sosial. Adapun rumus kejahatan menurut Enrico Ferri yaitu :

  • Kejahatan : Individu + Sosial + Fisik
  • Kejahatan : Bakat + Lingkungan + Lingkungan

Lalu berikutnya ada Kejahatan Berdasarkan Teori Body Types Theories atau (Teori Tipe Fisik).

Pada teori ini, mengatakan bahwa penjahat itu dapat dilihat melalui dengan adanya kondisi fisik tertentu. Lalu para ahli yang sejalan dengan teori ini dengan model tipe fisik melihat orang yang melakukan suatu tindakan kejahatan, dapat diamati dengan adanya keadaan fisik, baik fisik yang terlihat atau lahiriah, maupun pada sebuah fisik yang termasuk kedalam bagian gen Atau pun kromosom kromosom yang ada pada dalam diri / tubuh.

Kejahatan sendiri dapat dikatakan sebagai perilaku tindakan dalam melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum, yang dimana akibatnya pada seseorang akan dijerat sanksi berupa hukuman.

Kejahatan juga terjadi pada ketika seseorang melanggar hukum, baik dengan secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu perlakuan kejahatan ini memiliki beberapa perspektif moral yang ada pada perilaku, perilaku sendiri dapat dikatakan sebagai sebuah tindakan kejahatan yang hanya dimiliki oleh 2 faktor, yaitu pada faktor pertama :

1.  Mens rea (adanya niatan untuk melakukan perilaku). Dan yang terakhir yaitu :

2. Actus Reus (Perilaku Terlaksana tanpa paksaan dari orang lain).

Bentuk kejahatan, bentuk kejahatan sendiri juga pasti ada dua unsur yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Dimana pelaku dinyatakan sebagai seseorang yang melakukan suatu tindakan dalam melanggar hak dan kesejahteraan bagi hidupnya. Adapun pada korban yang dinyatakan sebagai orang yang mengalami kerugian besar atas akibat suatu tindakan perlakuan kejahatan, atau orang yang terlanggar suatu haknya dan kesejahteraan hidup nya.

Bentuk kejahatan yang terjadi secara umum dapat di bedakan menjadi beberapa bagian, seperti halnya yaitu : kejahatan personal (yang dilakukan pada seorang pelaku dan korban kejahatan dikatakan sama), kejahatan interpersonal (sebagai tindakan seorang pelaku yang merugikan bagi orang lain). Dan kejahatan bagi sosial masyarakat (dampak suatu tindakan kejahatan, yang dilakukan oleh seorang pelaku dapat menimbulkan rasa risih, was was, tidak aman, tidak tenang, dan juga dapat merugikan kehidupan bagi masyarakat disekitar).

Sebuah contoh umum dari tindakan kejahatan seperti : pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, melakukan tindak kekerasan, mencuri, penganiayaan, penggunaan obat obatan terlarang dan lain sebagainya.

Kejahatan yang berasal dari diri manusia adalah sebuah sifat yang normal pada diri nya, karena manusia memiliki dua sisi, yang dimana ada sisi baik dan ada sisi jahat. Semua itu akan berjalan dengan beriringan semasa hidupnya.

Lalu berikutnya kejahatan menurut para ahli, yaitu :

1. W.A. Bonger.

Ia mengemukakan bahwa sebuah tindakan kejahatan adalah sebagai perbuatan anti sosial yang dilakukan secara sadar, serta mendapatkan sebuah reaksi dari negara berupa sebuah derita sebagai hukuman atas apa yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut dan kemudian, dinyatakan sebagai reaksi reaksi bagi terhadap rumusan hukum yang mengenai kejahatan.

2. Sue Titus Reid.

Bahwa sebuah tindakan kejahatan yang dinyatakan sebagai tindakan dilakukan secara sengaja, makna yang terkandung dalam pengertian ini ialah seseorang yang tidak hanya saja di hukum karena pikirannya, namun melainkan harus ada suatu tindakan atau aksi dalam melakukan tindakan kejahatan.

3. Van bemmelen.

Kejahatan sebagai perbuatan yang tiap kelakuan nya bersifat berhubungan dengan asusila juga, dan merugikan orang lain, lalu dapat menimbulkan suatu masalah ketidaktenangan atau rasa tidak aman pada suatu lingkungan masyarakat sekitar.

Kejahatan yang terjadi sebagai suatu tindak Pidana tidak hanya semata mata dalam tindakan kekerasan saja, namun sebuah perlakuan Korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak juga termasuk kedalam suatu Tindak Kejahatan Pidana, yang dimana dari hasil perlakuan tersebut akan ada hukuman atau sanksi yang berat karena perbuatannya.

Korupsi berasal dari dalam bahasa Inggris dan Prancis, yaitu "Corruption" dimana memiliki arti sebagai menyalahkan gunakan sebuah wewenang untuk menguntungkan diri nya pribadi. Namun dalam sudut pandang politik, korupsi dikatakan sebagai ajakan yang dilakukan oleh seorang pejabat politik tinggi, disertai dengan adanya beberapa penawaran menarik yang semestinya tidak boleh dilakukan. Hal ini dapat dikatakan sebagai suatu tindakan (Suap/Menyuap) yang ditujukan untuk memenangkan / menguntungkan seseorang dalam hal tertentu.

Korupsi sendiri dikenal lebih awam dengan pernyataan sebagai penyalahgunaan uang perusahaan, lembaga, yayasan operasi, dan sebagainya) yang digunakan untuk menguntungkan atau memperkaya diri orang lain atau sang koruptor tersebut.

Korupsi Menurut para ahli, yaitu :

1. Gunnar Myrdal.

Korupsi dikatakan sebagai bentuk suatu masalah yang ada dalam pemerintahan karena adanya perlakuan kebiasaan yang dimana melakukan tindakan penyuapan serta ketidakjujuran dalam melakukan tindakan tindakan penghukuman terhadap para pelanggar.

2. Robert klitgaard.

Ia berpendapat bahwa tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang dinyatakan menyimpang dari pada tugas tugas atau pekerjaan resmi dari jabatannya dalam negara. Demi memperoleh keuntungan yang lebih besar, rela melakukan pelanggaran aturan pada sebuah pelaksanaan yang dimana menyangkut tingkah laku pribadi.

3. Henry Campbell black.

Sebagai suatu perbuatan yang dapat dilakukan dengan mempunyai maksud untuk memberikan suatu keuntungan atau bayaran lebih kepada pekerja yang dimana melewati batasannya dan sebuah keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi lainnya.

Mengapa seseorang melakukan suatu tindakan kejahatan berupa korupsi ?

Alasan seseorang melakukan suatu tindakan korupsi yaitu bukan karena mereka kekurangan gaji bulanan yang mereka terima, atau karena mereka miskin, sama sekali tidak karena itu. Namun demikian, adanya suatu tindakan perlakuan korupsi yang mereka lakukan dikarenakan mereka ingin menambah harta kekayaan mereka dari hasil uang atau dana korupsi tersebut. tentu hal ini menjadi suatu alasan yang terbukti untuk dilakukan hal foya foya karena adanya kelebihan dana tersebut, yang dimana hasil dari korupsi itu akan digunakan untuk membeli barang barang branded, kendaraan mewah dan lain lain.

Tetapi adapun sebuah teori yang bernama GONE, teori GONE ini dikemukakan oleh seorang penulis yang bernama Jack Bologna. Teori GONE sendiri merupakan singkatan dari : Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan).

Dalam teori GONE, ada sebuah ungkapan bahwasanya seseorang yang melakukan tindakan korupsi, pada dasarnya memiliki sifat yang serakah dan tak pernah puas. Mereka tidak memiliki rasa puas yang kunjung ada, karena mereka ingin selalu memiliki lebih dan lebih selalu. Dari adanya sifat keserakahan ini, di sesuaikan dengan adanya sebuah kesempatan untuk melakukannya. Dan hal ini nantinya akan menjadi sebuah hubungan untuk melakukan korupsi.

Dari adanya sifat keserakahan dan dibantu oleh sebuah kesempatan, seseorang akan melakukan suatu tindakan korupsi jika memungkinkan adanya gaya hidup yang Hedon atau berlebihan, serta dibuat sebuah pengungkapan yang ditujukan untuk menindak atas pelaku yang tidak kunjung memiliki efek jera.

ilustrasi mengapa orang melakukan tindakan korupsi

whatsapp-image-2022-11-13-at-12-41-51-6370b0b54addee7d3e2fb562.jpeg
whatsapp-image-2022-11-13-at-12-41-51-6370b0b54addee7d3e2fb562.jpeg
Selain itu alasan seseorang melakukan tindakan korupsi juga di sertai dengan faktor internal, yaitu :

1. Serakah / tamak / rakus.

Sebuah sifat keserakahan atau tamak adalah bentuk dari rasa yang tidak pernah puas dengan apa yang sudah didapat atau dihasilkan dari diri seseorang tersebut, dengan adanya rasa ketidak puasnya, mereka selalu menginginkan yang lebih selalu dan dari adanya sifat yang jelek kedua ini, mereka akan menjadi manusia yang cinta akan harta tanpa melakukan syukur / bersyukur dari apa yang telah mereka dapat / peroleh.

2. Gaya hidup berlebihan.

Tentu saja manusia hidup selalu ingin dipandang atau terlihat keren, mewah dan stylish. Mereka akan melakukan upaya atau segala cara apapun itu demi terwujudnya hidup mewah atau Hedon. Suatu tindakan korupsi inilah yang menjadi alasan untuk dilakukan seseorang demi merasakan hidup bergelimang harta, karena memiliki rasa gengsi yang tinggi mereka akan menggunakan uang atau dana lebih dari korupsi tersebut untuk di belikan barang barang yang branded, atau pun rumah dan kendaraan yang mewah.

3. Tingkat kesadaran moral yang lemah.

Dengan timbulnya moral yang lemah dalam diri seseorang, itu akan menjadi sebuah alasan untuk melakukan tindakan korupsi, mengapa demikian ? ya tentu karena mereka gampang tergoda dan tergiur akan sesuatu hal yang dapat membuat mereka memiliki harta lebih. apa yang membuat moral manusia lemah ? Suatu faktor dimana adanya ketidakjujuran dalam bekerja, keimanan yang kurang dan tidak memiliki rasa malu atas terjadinya perlakuan korupsi. 

Namun jika sebaliknya, seseorang memiliki tingkat rasa kejujuran yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya ia tidak akan tergoda melakukan korupsi pada perusahaan nya, dan oleh karena itu pula kita harus meningkatkan keimanan dengan melakukan ibadah lebih tekun dan khidmat, serta kesadaran diri akan anti korupsi sejak dini.

Selain dari pada faktor-faktor internal, korupsi juga dapat terjadi karena adanya faktor faktor eksternal yang dimana adanya :

1. Aspek Sosial.

Dalam kehidupan seorang akan berpengaruh karena adanya dorongan untuk terjadi tindakan korupsi, terutama pada anggota keluarga.

Peran keluarga disini menjadi sebuah dorongan untuk melakukan tindakan korupsi, karena untuk memenuhi dari sifat keserakahan mereka. Namun ada juga Aspek sosial lainnya, yang dimana dikalangan masyarakat sekitar akan di Hargai dan di Hormati apabila orang tersebut adalah orang yang kaya raya bergelimang dengan harta.

2. Aspek Politik.

Berdasarkan keyakinan pada politik, untuk memperoleh suatu keuntungan yang besar, menjadi dasar bagi faktor eksternal dalam politik. Adapun tujuan politik itu sendiri untuk memperkaya diri sendiri, dan pada akhirnya terciptalah money politics, dimana money politics dapat membuat seseorang bisa memenangkan sebuah persaingan dengan cara membeli suara voting, atau melakukan penyogokan terhadap pemilih atau anggota anggota partai politik lainnya.

3. Aspek Ekonomi.

Faktor ekonomi kerap menjadi sebuah alasan klasik yang digunakan para koruptor untuk melakukan suatu tindakan korupsi.

Mereka beralasan bahwa gaji atau pendapatan yang mereka peroleh itu, tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga nya. Tetapi kita tahu pada dasarnya orang yang melakukan tindakan korupsi, ialah orang yang memiliki tingkat pekerjaan atau jabatan yang tinggi, dan artinya mereka memliki gaji yang cukup besar dari atas perolehan pekerjaan mereka. Dari tindakan korupsi yang mereka lakukan, itu bukan semata-mata karena gaji yang mereka dapatkan tidak mencukupi kebutuhan, namun karena mereka serakah dan rakus akan kekayaan untuk menjadi hidup mereka bergelimang atas kekayaan harta.

Mengapa korupsi sangat sulit untuk dihilangkan serta dicegah ? Karena adanya beberapa hambatan yang terjadi dikalangan sekitar, yaitu :

1. Hambatan Struktural.

Terjadinya pada Hambatan Struktural, bersumber dari adanya praktik pada penyelenggaraan negara dan pemerintah yang melakukan penanganan atau pencegahan tindakan korupsi ini berjalan dengan tidak lancar.

2. Hambatan Kultural.

Dari segi Hambatan Kultural ini, dikarenakan dari kebiasaan negatif yang berkembang di kalangan masyarakat sekitar, mereka yang tidak memiliki sifat sungkan dan toleran, dan pencegahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan pada tindak pidana Korupsi.

3. Hambatan Manajemen.

Dimana maksud dari Hambatan Manajemen sendiri yang adanya perlakuan pengabaian, cuek atau tidak menerapkan prinsip prinsip manajemen yang baik, memiliki sebuah komitmen yang tinggi dilaksanakan dengan cara yang Adil, Transaparan kepada akuntabel. Yang membuat penanganan dari suatu tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bagaimana upaya yang dilakukan demi mencegah tindak kejahatan korupsi.

Pemerintah sudah sejak dahulu melakukan tindakan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi ini, namun hal ini tidak kunjung mereda dari perlakuan korupsi, bahkan pemerintah juga mengeluarkan undang- undang hukum bagi para pelaku Tindak Pidana Korupsi, tetapi bukannya pelaku menyudahi tindakan korupsinya, malah mereka tetap melakukannya, tidak sedikit dinegara ini, sangat banyak para pelaku koruptor.

Berdasarkan pada Indeks Persepsi Korupsi, yang selalu ditelaah pada setiap tahunnya, yang memiliki tingkatan pertama dan paling atas di kuasai oleh negara Eropa, adapun negara Asean sendiri hanya Singapura, selain itu Negara Eropa yaitu : Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, dan Swedia.

Dimana di antara 6 negara tersebut dijadikan sebagai negara yang bersih, dan negara yang tidak korup di dunia.

Pada posisi Indonesia sendiri, berada pada urutan dibawah Brazil, dimana Brazil menempati urutan 96 di tahun 2021, dengan angka indeks perkara korupsi sebesar 38. lalu disusul bawahnya oleh Indonesia dengan perintah ke-96 dan dimana angka indeks perkara korupsi memiliki nilai yang sama dengan Brazil, yaitu 38.

Hal ini sangat jauh berbeda dibandingkan dengan negara Eropa yang berada di kelas atas, yaitu Denmark dengan nilai indeks sebesar 88 dan negara tetangga Asean kita, yaitu Singapura memiliki angka Indeks senilai 85.

Padahal kita tahu, bahwa negara kita lebih besar dari pada Singapura, namun mengapa demikian ? Karena itulah pentingnya kesadaran diri dengan tingkat tinggi akan Anti Korupsi yang tertanam sejak dini, kita harus memiliki rasa Anti terhadap Korupsi, demi mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi lebih banyak lagi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan penyuluhan terhadap masyarakat sekitar dari para Aparat yang berwenang.

Cara mencegah korupsi, yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membuat lembaga yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana tugas KPK sendiri adalah melakukan tindakan pencegahan, pengintaian, perhatian akan suatu tindakan korupsi yang mungkin dilakukan oleh para Pejabat atau pun perusahaan perusahaan besar.

Lalu menurut pandangan Karl Kristiansen dan Sarnof A Mednick, Dalam upaya yang dilakukan oleh Karl Kristiansen dan Sarnof A. Mednick, yang melakukan penelitian terhadap 3.586 pasangan kembar di Denmark antara tahun 1881 dan 1910. Anda telah dikaitkan dengan kejahatan besar. Mereka kemudian menemukan bahwa pada kembar identik,

Dalam upaya yang dilakukan oleh Karl Kristiansen dan Sarnof A. Mednick, yang melakukan penelitian terhadap 3.586 pasangan kembar di Denmark antara tahun 1881 dan 1910. Anda telah dikaitkan dengan kejahatan besar. Mereka kemudian menemukan bahwa pada kembar Identik, jika salah satu pasangan melakukan kejahatan dengan peringkat 50%, pasangannya juga melakukan kejahatan serupa.

Temuan ini mendukung hipotesis bahwa ada beberapa pengaruh genetik yang dapat dengan sendirinya meningkatkan risiko kejahatan, dan sebuah studi uji adopsi anak menemukan bahwa kejahatan orang tua kandung memiliki risiko lebih besar bagi anak-anak dari pada orang tua angkat / tiri. Singkatnya, selalu ada kejahatan dalam diri manusia, dan kebaikan tetap ada dengan kejahatan, tetapi itu semua tergantung pada cara orang tua yang membesarkan anaknya, dan pada akhirnya anaklah yang mengatur untuk memilih cara yang benar atau cara salah yang dianggap oleh sang anak.

Sama seperti halnya dalam tindakan korupsi tersebut, sebagai suatu tindak kejahatan yang merugikan bagi orang lain, ataupun perusahaan nya. Mereka tanpa memikirkan efek atau dampak yang akan terjadi bagi orang atau perusahaan nya.

Tentu akan mengalami sebuah kerugian yang sangat besar, namun kerugian besar kecilnya tergantung pada nominal yang di korupsi kan.

Aparat menyelediki, serta mencegah korupsi tidak akan menghasilkan bahwasanya para calon pelaku tidak akan melakukan korupsi, karena hal seperti ini tidak akan ada habisnya dan selalu akan bermunculan kasus tindak pidana korupsi yang baru.

Maka dari itu pemerintah juga membutuhkan bantuan untuk membantu dengan cara mencari sebuah data informasi bagi pelaku jika berada dikalangan masyarakat, lalu melaporkannya kepada pihak yang berwenang atas tindak pidana korupsi, dan menanamkan rasa Anti Korupsi sejak dini bagi seluruh masyarakat, serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar demi membangun tingkat kesadaran diri yang tinggi, akan tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Pemerintah tidak hanya membuat lembaga penyelidikan bagi kasus tindak pidana korupsi saja, namun pemerintah juga menerbitkan beberapa undang undang hukum yang ada, yaitu :

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam undang-undang ini menjelaskan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Tanah air, dan UU ini menjelaskan bahwasanya korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum, dengan adanya tujuan untuk memperkaya diri sendiri yang dampak lainnya yaitu merugikan diri orang lain atau perusahaan yang terkait.

2. UU No. 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Undang-undang No. 30 Tahun 2022 ini, mencetuskan lahirnya KPK yang berada pada masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri.

Sebagai sebuah amanat pada UU ini, tujuan KPK dibentuk dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil terhadap upaya pemberantasan suatu Tindak Pidana Korupsi.

3. UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pencucian uang sendiri dilakukan oleh para koruptor untuk menyembunyikan atau menghilangkan bukti sebagai bentuk dari perlakuan tindakan korupsi.

Dalam UU ini, mengaturnya segala sesuatu penanganan perkara atau pelaporan Pencucian Uang dan segala bentuk transaksi uang yang mencurigakan, demi melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

UU ini juga menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang terkait tugas penyelidikan pencucian uang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan koordinasi bagi pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan pada tindak Pidana Korupsi.

ilustrasi apa itu korupsi

whatsapp-image-2022-11-13-at-12-41-46-6370b14f08a8b56b85091fb4.jpeg
whatsapp-image-2022-11-13-at-12-41-46-6370b14f08a8b56b85091fb4.jpeg
Citasi : 

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-null%23:~:text%3DMereka%2520korupsi%2520bukan%2520karena%2520kekurangan,meningkatkan%2520kepentingan%2520mereka%2520dan%2520sekutunya.&ved=2ahUKEwjbhevz1ar7AhWh_XMBHdSLAOUQFnoECA8QBQ&usg=AOvVaw1MB2vvXqCVEKrvnQv4pQ18

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/politik/infografis/indeks-persepsi-korupsi&ved=2ahUKEwjd9IqH1qr7AhW07HMBHaiwBJkQFnoECA0QAQ&usg=AOvVaw0N0PDHf-Ijhg22FQ7LjAuL

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220510-kenali-dasar-hukum-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia
https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-null

Modul sub-cpmk 5. (mampu memahami dan menjelaskan korupsi dan Integritas diri serta faktor-faktor penyebab korupsi).  Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun