1.Perkawinan tidak lagi dilihat dari hubungan jasmani tetapi merupakan hubungan batin hal ini didefinisikan dengan kata bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Tujuan dari perkawinan dinyatakan dengan kata bahagia di mana perkawinan dimaksudkan agar setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan dapat memperoleh kebahagiaan.
3.Perkawinan terjadi hanya sekali seumur hidup hal ini dilihatkan dengan penggunaan kata kekal. Pencantuman kata kekal menegaskan bahwa pintu perceraian telah ditutup dibuktikan dengan prinsip perkawinan yaitu mempersulit adanya perceraian.
Prinsip perkawinan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yaitu :
1.Undang-undang perkawinan menampung di dalamnya segala unsur-unsur ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
2.Terpenuhinya aspirasi wanita yang menuntut adanya emansipasi di samping perkembangan sosial ekonomi pengetahuan teknologi yang telah membawa implikasi mobilitas sosial di segala pemikiran.
3.Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal Hal ini dapat dielaborasikan menjadi tiga hal pertama Suami istri saling membantu serta saling melengkapi kedua masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dengan saling membantu ketiga keluarga bahagia yang sejahtera secara spiritual dan material.
4.Perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Perkawinan juga harus memenuhi administratif pemerintahan dalam bentuk pencatatan.
5.Undang-undang perkawinan menganut asas monogami.
6.Perkawinan dilakukan oleh pribadi yang telah matang jiwa dan raganya.
7.Kedudukan suami istri dalam kehidupan keluarga adalah seimbang baik dalam kehidupan rumah tangga maupun pergaulan masyarakat.