Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam

19 Maret 2024   09:23 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:36 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Perkawinan tidak lagi dilihat dari hubungan jasmani tetapi merupakan hubungan batin hal ini didefinisikan dengan kata bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Tujuan dari perkawinan dinyatakan dengan kata bahagia di mana perkawinan dimaksudkan agar setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan dapat memperoleh kebahagiaan.

3.Perkawinan terjadi hanya sekali seumur hidup hal ini dilihatkan dengan penggunaan kata kekal. Pencantuman kata kekal menegaskan bahwa pintu perceraian telah ditutup dibuktikan dengan prinsip perkawinan yaitu mempersulit adanya perceraian.

Prinsip perkawinan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yaitu :

1.Undang-undang perkawinan menampung di dalamnya segala unsur-unsur ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

2.Terpenuhinya aspirasi wanita yang menuntut adanya emansipasi di samping perkembangan sosial ekonomi pengetahuan teknologi yang telah membawa implikasi mobilitas sosial di segala pemikiran.

3.Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal Hal ini dapat dielaborasikan menjadi tiga hal pertama Suami istri saling membantu serta saling melengkapi kedua masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dengan saling membantu ketiga keluarga bahagia yang sejahtera secara spiritual dan material.

4.Perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Perkawinan juga harus memenuhi administratif pemerintahan dalam bentuk pencatatan.

5.Undang-undang perkawinan menganut asas monogami.

6.Perkawinan dilakukan oleh pribadi yang telah matang jiwa dan raganya.

7.Kedudukan suami istri dalam kehidupan keluarga adalah seimbang baik dalam kehidupan rumah tangga maupun pergaulan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun