Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam

19 Maret 2024   09:23 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:36 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Putusnya Perkawinan dan Tata Cara Perceraian

 Perkawinan itu harus dipelihara dengan baik sehingga bisa abadi dan apa yang menjadi tujuan perkawinan dalam Islam yakni terwujudnya keluarga sejahtera (mawaddah wa rahmah) dapat terwujud. Namun sering kali apa yang menjadi tujuan perkawinan kandas di perjalanan. Perkawinan harus putus di tengah jalan. Sebenarnya putusnya perkawinan merupakan hal yang wajar saja, karena makna dasar sebuah akad nikah adalah ikatan atau dapat juga dikatakan perkawinan pada dasarnya adalah kontrak.

Iddah dan Masalahnya

 'Iddah bermakna perhitungan atau sesuatu yang dihitung. Secara bahasa, mengandung pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada wanita. Adapun secara istilah, "idah" mengandung arti masa menunggu bagi wanita untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati, dengan tujuan untuk mengetahui keadaan rahimnya atau untuk berpikir bagi suami.

Rujuk

 Rujuk secara bahasa bermakna kembali atau pulang. Dalam istilah fikih, rujuk berarti meneruskan atau mengekalkan kembali hubungan perkawinan antara pasangan suami istri yang sebelum itu dikhawatirkan dapat terputus karena dijatuhkannya talak raj'i oleh suami. Rujuk merupakan hak suami yang telah ditetapkan Allah Swt.

Harta dalam Perkawinan

 Perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap harta benda yang dihasilkan di atau selama perkawinan berlangsung. Pada saat yang sama, persoalan harta ini juga acap kali menjadi masalah yang serius ketika terjadai perceraian antara suami dan istri. Harta yang ada di dalam perkawinan itu dapat dibagi yaitu; 1). Harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan. 2). Harta yang diperoleh suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinan yaitu harta penghasilan. 3). Harta yang diperoleh suami dan istri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian. 4). Harta yang diperoleh suami-istri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang kita sebut hadiah perkawinan.

Kesimpulan

Pengantar Hukum Perdata Islam Penjelasan mengenai konsep dasar hukum perdata Islam, sumber-sumber hukum, dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan perdata dalam Islam.Aspek-aspek Penting Hukum Perdata Islam Diskusi tentang pernikahan dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia.Perspektif Hukum Islam dan Hukum fiqh Perbandingan antara hukum perdata Islam dengan hukum fiqh yang berlaku secara umum. Penerapan Hukum Perdata Islam di Indonesia Tinjauan terhadap implementasi hukum perdata Islam dalam sistem hukum Indonesia, termasuk pengadilan agama dan proses penyelesaian sengketa.Tantangan dan Perkembangan Terbaru Pembahasan tentang tantangan dan perkembangan terbaru dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia, termasuk isu-isu kontemporer dan perubahan legislasi. Buku ini juga membahas pemikiran-pemikiran ulama serta pendekatan-pendekatan modern dalam menginterpretasikan dan mengaplikasikan hukum perdata. Pembahasan buku ini mulai dari sejarah masuk nya islam, pernikahan, rukun dan syarat pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, pembatalan dan pencegahan pernikahan, talak cerai dan rujuk, masa iddah, asal usul anak, poligami, nikah beda agama, dan harta bersama. Semua bab diatas dibahas dengan tiga bentuk perspekstif yaitu, hukum islam, Undang-Undang no 1 tahun 1974, dan perspektif KHI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun