PENGARUH DINAMIKA DEMOKRASI PASCA-PEMILU 2024: MENJAGA KESTABILAN POLITIK DAN PENGUATAN INSTITUSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
ArvenGoran'z
yuvenalispeka@gmail.com
Mahasiswa PPKn FKIP Undana
ABSTRAK
Dalam pembuatan Jurnal ini penulis menggunakna metode penelitian kualitatif. Metode kualitatif ini dimana penulis mengumpulkan data-data mengenai Dinamika Demokrasi, Pasca-Pemilu 2024, Kestabilan Politik dan Penguatan Institusi Pemerintahan di Indonesia. Objek kajian yang disoroti oleh penulis jurnal ini yakni bentuk dinamika demokrasi, kestabilan politik, penguatan intitusi pemerintahan di Indonesia agar pemilu 2024 ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. Penulis lebih memilih judul jurnal ini dikarenakan, penulis mengamati setiap perjalanan periode pemilu dari tahun 1999 sampai 2019 ini berjalan tidak baik-baik saja sedangkan moment ini merupakan moment besar yang dilakukan lima tahun sekali. Penuis merasa bahwa pemilu yang dilkukan setiap lima tahun sekali ini belum berjalan sesuai harapan bangsa. Penulis menyadari bahwa pemilu 2024 ini akan menjadi moment terpenting bagi Indonesia dikarenakan pada saat itulah masyarakat melai menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan, pilihan yang dianggap akan membawa warna baru bagi negara ini. Penulis juga menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk tetap mempertahankan bentuk aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan pemilihan umum. Pemerintah harus sebisa mungkin menjalankan tupoksi kerjanya agar masyarakat pun dapat menjalankan segala bentuk tuntutan yang menuntut keluasan tangan oleh masyarakat.
Penelitian ini dilakukan oleh penulis melalui Studi Pustaka. Sumber data yang diperoleh penulis melalui buku, artikel, jurnal dan beberapa karya tulis ilmiah lainnya. Dari metode yang digunakan ini penulis mengkaji permasalahan-permasalahan yang dihadapi demokrasi, kestabilan politik, institusi pemerintah Indonesia dalam menjalankan pemilu 2024 ini. Penulis menggunakan perbandingan periode pemilu sebelum-sebelumnya sebagai tolak ukur dinamika demokrasi, kestabilan politik, dan institusi pemerintah dalam menjalankan pemilu 2024 ini. Referensi-refrensi yang diproleh kemudian dikaji oleh penulis serta penulis juga menuliskan kesimpulan oleh penulis hingga membentuk suatu landasan dalam membuat jurnal tersebut. Dalam penelitian ini juga penulis menggunakan segala referensi-referensi yang telah diperoleh tersebut sebagai bentuk penguatan akan segala kajian. Segala bentuk kajian tersebut berdasarkan bentuk kajian literatur atau kajian kualitatif. Proses pengumpulan segala bentuk data atau permasalahan yang hendak dikaji ini cukup merumitkan bagi penulis dikarenakan begitu banyak referensi-referensi yang diproleh hingga membingungkan penulis. Namun berdasarkan segala bentuk tekat dan pemahaman yang seadanya penulis mampu menentukan segala bentuk kajian yang menjadi sorotan oleh penulis itu sendiri. Penulis juga menyadari bahwa dari penggunaan metode kualitatif ini setiap kajian yang diprolehnya tersebut benar-benar berkualitas dan berbobot. Penulis dapat mengatakan demikian dikarenakan setiap referensi-referensi yang digunakan oleh penulis  tersebut mempunyai kedudukan yang tinggi. Kedudukan disini bukan soal kursi yang diproleh dari setiap penulis referensi-referensi tetapi bagaimana pemilihan penulis-penulis sebagai landasan yang memiliki pengaruh besar didalam dinamika demokrasi pemilu itu sendiri.
Kata Kunci: Pasca-Pemilu 2024, Dinamika Demokrasi, Stabilitas Politik, Penguatan Institusi Pemerintahan di Indonesia.
PENDAHULUANÂ
Indonesia pasca Orde Baru mengalami perubahan dalam penerapan sistem politik, dari sistem politik otoritarian ke sistem politik demokratis. Dengan diterapkan sistem demokratis memberikan perubahan terhadap dinamika kehidupan politik. Di antara perubahan yang terjadi adalah jaminan kebebasan berekspresi dan b erasosiasi untuk mendirikan dan atau membentuk partai politik (parpol). Tidak seperti era sebelumnya, pada masa pasca Orde Baru ini yang disebut sebagai era reformasi, setiap kelompok atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak ada pembatasan jumlah partai politik (Jadidah, 2020).Â
Tidaklah sulit untuk melacak akar identitas demokrasi Indonesia apabila kita menengok sejenak pada aspek kesejarahan bangsa. Demokrasi Indonesia secara fundamental terletak pada dasar negara sekaligus landasan idiil bangsa yakni Pancasila, khususnya sila ke-4, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Bersandar pada maklumat tersebut, dinyatakan secara tegas dalam Pancasila sebagai konsensus bangsa bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berbasis kerakyatan (Anugrah, dan Jacop, 2018:31)Â