Mohon tunggu...
Yuswanto Raider
Yuswanto Raider Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru dan penulis lepas yang lahir di Surabaya pada 14 Februari 1974. Sejak tahun 2005 saya tinggal di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

Hobi saya merawat tanaman, traveling, outdoor learning, dan advokasi kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penggundulan Guru Oleh Polisi, Bukti Penghinaan Profesi di Dunia Pendidikan

27 Februari 2020   04:17 Diperbarui: 27 Februari 2020   04:16 4707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para guru yang ditetapkan sebagai tersangka, saat rambutnya plontos/gundul dan ditunjukkan kepada awak media.

"Mereka (tiga tersangka, red.) memang salah. Tapi program Pramuka itu legal dan jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! Sebelum semua guru turun," lanjut cuitan itu. Admin twitter itu mengatakan, kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti itu memang tak dapat dibenarkan, apalagi sampai merenggut nyawa siswa. PB PGRI sepakat para tersangka itu wajib diproses.

Menyimak geramnya PB-PGRI di twitter itu ada dua hal yang muncul. Pertama, geramnya PGRI harus diikuti dengan komitmen dan konsistensi antara pengurus dengan apa yang sedang dialami anggotanya. Kedua, ada bahasa provokatif yang harus segera diklarifikasi agar nuansa tragedi itu tidak kian menyeruak. Meski cuitan itu sudah dihapus, ibarat nasi sudah menjadi bubur. PGRI harus berani bertindak atas apa yang dilakukan polisi terhadap 3 guru dari SMPN 1 Turi.

Sekedar untuk diketahui, Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sleman Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan mengatakan sampai saat ini sudah memeriksa 24 saksi dari berbagai sumber yang berkompeten. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Penetapan tersangka berdasarkan banyaknya hal kelalaian yang tidak dipersiapkan oleh para pembina," ucapnya. Atas perbuatanya ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Luka-luka Seseorang dengan ancaman lima tahun penjara. (www.tagar.id -- 25 Februari 2020).

PB PGRI juga menyatakan akan memberikan pendampingan pada tersangka maupun keluarga korban. Seperti dilansir pada www.news.detik.com pada 24 Februari 2020. Hal itu dinyatakan Ketua Umum PGRI dan Ketua LKBH PB PGRI, Akhmad Wahyudi.

"Jika diperlukan bantuan hukum dari PGRI Sleman dan PGRI Pusat, kami akan memberikan pendampingan. Tolong dihindari judgement sepihak bahwa guru melakukan itu (lalai)," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosidi saat menyambangi SMPN 1 Turi, Senin (24/2/2020).

Sementara itu, peristiwa digundulinya para tersangka susur sungai juga dinilai telah melukai hati nurani guru. Dalam www.kompas.com pada 26 Febrauri 2020, Ketua Umum PGRI pun memberikan pernyataan.

Menurutnya, penggundulan yang dilakukan terhadap ketiga guru yang menjadi pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi, dinilai tidak sepantasnya dilakukan. Tindakan tersebut dinilai melukai hati guru di seluruh Indonesia.

"Memperlakukan guru dengan menggunduli, membiarkan telanjang kaki, dan memperlakukan seperti residivis itu melukai hati nurani guru seluruh Indonesia," tuturnya.

Unifah menyebut, meskipun ketiganya telah melakukan kelalaian atau kesalahan, menurutnya ada proses hukum yang siap untuk diterima sebagai konsekuensinya.

Kontroversi atas tindakan polisi terhadap penggundulan tersangka susur sungai, kini telah viral di media sosial. Apapun komentar masyarakat, pastinya semua sudah terjadi dan guru pembina Pramuka itu sudah gundul. Disini hanya tersisa satu pertanyaan, apakah itu SOP polisi ataukah ada provokasi dari pihak luar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun