Mohon tunggu...
Yuni Lia Wati
Yuni Lia Wati Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Dian Nusantara

Nama : Yuni Lia Wati Nim : 121211064 Jurusan : Akuntansi Fakultas : Bisnis dan Ilmu Sosial Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skandal Kejahatan Atau Kecurangan Akuntansi di Indonesia

21 Mei 2024   21:57 Diperbarui: 21 Mei 2024   21:57 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


2. Manipulasi dan Fraud Laporan Keuangan PT. Kereta Api Indonesia

Pada tanggal 3 februari 1998 pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah no. 19 tahun 1998 tentang pengalihan bentuk perusahaan umum (perum) kereta api menjadi perusahaan perseroan (persero). PT KAI Indonesia (Persero) sudah enam kali melakukan perubahan nama dan sudah memiliki tujuh anak perusahaan atau grup usaha. PT. KAI (Persero), terbukti melakukan fraud terhadap laporan keuangan. 

Pada tahun 2005 PT. KAI mengalami kasus manipulasi data laporan keuangan perusahaan meraup laba Rp 6,9 Miliar seharusnya perusahaan merugi Rp 63 Miliar. Permasalahan ini berkaitan dengan informasi yang dimulai oleh komisaris PT. KAI Hekinus Manao yang melakukan penolakan untuk menandatangani laporan keuangan sehingga RUPST  KAI sehingga terjadi penundaan. Terdapat beberapa hal dalam penejelasan Hekinus Manao kepada Ikatan Akuntan Indonesia, berupa Pertama pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang seharusnya menjadi kewajiban perseroan membayar Surat Ketetapan Pajak, akan tetapi pada laporan keuangan PT. KAI (Persero) disajikan sebagai piutang, berupa tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut dan PT. KAI (Persero) memasukkan pajak pihak ketiga yang sudah tiga tahun tidak pernah ditagih sebagai pendapatan. 

Inventarisasi tahun 2002 manajemen PT. KAI (Persero) diakui sebagai kerugian secara bertahap selama 5 tahun, dari pengakuan tersebut terdapat 24 Miliar penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan. Pada akhir tahun 2005 terdapat kerugian 6 Miliar atas sisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan. Pada neraca per 31 Desember 2005 terdapat penyertaan modal negara sebesar 70 Miliar sebagai bagian utang serta bantuan pemerintah sebesar 674,5 Miliar yang belum di tentukan statusnya sebagai modal. Laporan keuangan PT. KAI Indonesia tahun 2004 dan tahun 2005 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan sedangkan pada tahun tahun sebelumnya di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Atas tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan PT. KAI (Persero), PT. KAI (Persero) dinyatakan tidak dapat menghasilkan kinerja yang baik.

Kasus PT. KAI (Persero) merupakaan kasus rekayasa atau manipulasi yang dilakukan untuk meningkatkan keutungan dalam jangka waktu pendek yang dimungkinkan karna hanya mengingikan keuntungan dengan peningkatan laba dalam bentuk kepentingan pribadi. Sehubungan dengan kepentingan pemangku kepentingan dari kasus terdapat pembenaran pribadi dengan pelaporan keuntungan sebesar Rp6,3 Miliar. Pada kasus ini terdapat pelanggaran tanggung jawab profesi yang dilakukan, tidak terdapatnya profesionalisme dimaan laporan keuangan di perbaiki dan dalam pelaporan PT. KAI berbeda dari laporan posisi keuangan. Integeritas dan objektivitas dalam pemerikasaan laporan keuagan PT. KAI yang dilaksanakan akuntan tidak dilaksanakan dan tidak tidak terdapatnya indepedensi dalam pada saat memeriksa laporan keuangan Kasus PT. KAI Indonesia (Persero). 

Bagi perusahaan berdampak pada menurunnya kepercayaan para investor dan calon investor serta merusak citra perusahaan. Sehingga akibatnya perusahaan kekurangan modal karena menurunnya jumlah investor yang bersedia menanamkan modal ke perusahaan. Dengan dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan investor atas ketidakbenaran informasi yang disampaikan. Manajemen tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan dengan semestinya. Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi diperusahaan. 

Sehingga dapat disimpulkan untuk melihat dan memahami bagaimana hubungan kecurangan berkaitan dengan etika profesi diperlukan dalam pelaksanaan penyajian laporan keuangan. Berdasarkan temuan yang terdapat pada suatu perusahaan yang telah dilaksanakan pemeriksaan. Etika profesi yang dilaksanakan dengan benar dapat menghindari kecurangan yang akhirnya akan menimbulkan sikap profesional dalam pelaksanaan berkaitan dengan laporan keuangan. 

lalu kecurangan dilakukan karna terdapatnya keadaan yang memungkinkan untuk melakukan kecurangan terutama tekanan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan yang baik pada PT. KAI (Persero) dan peluang sehingga dapat melakukan kecurangan terhadap laporan keuangan. Pelaksanan etika profesi dalam melaksanaan tugas membuat terlaksananya independensi, integritas dan objektivitas yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja PT. KAI (Persero) PT. KAI (Persero) telah berhasil meningkatkan pengendalian internal dan tata kelola dengan baik beberapa tahun terakhir. 

Pentingnya Akuntan Forensik dalam kejahatan akuntansi

Akuntan  Forensik  merupakan  pihak  independen  yang  memiliki  gabungan  dari keahlian  di  bidang  akuntansi,  audit,  dan  hukum  yang  bertujuan  untuk  membuktikan adanya  tindakan  fraud  (kecurangan).  Akuntan  Forensik  harus  memiliki  sertifikat  CFE (Certified Fraud Examiners) sebagai pembuktian atas pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki  pemegang  sertifikat  tersebut sebagai  seorang  profesional  di bidang  anti-fraud. Hasil  temuan  menunjukkan  bahwa  Akuntan  Forensik  digunakan  sebagai  alat  bukti dalam  proses  persidangan,  namun  sifatnya  tidak  mengikat  penyidik  sebab  penyidik berwenang  untuk  menggunakan  atau  tidaknya  laporan  akuntan  forensik  (Gardida, 2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun