Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan ekonomi yang terus bertumbuh, tidak luput dari berbagai tantangan, salah satunya adalah skandal kejahatan akuntansi. Skandal kejahatan akuntansi merupakan isu serius yang tidak hanya mengguncang dunia bisnis tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Praktik-praktik tidak etis ini mencakup manipulasi laporan keuangan, penggelapan dana, korupsi, dan tindakan ilegal lainnya yang berdampak negatif pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor.
Fenomena ini menjadi sorotan utama karena skandal kejahatan akuntansi memiliki implikasi yang luas. Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian di pasar dan mengikis kepercayaan masyarakat. Ketika perusahaan atau individu terlibat dalam kegiatan tidak jujur ini, dampaknya bisa dirasakan oleh berbagai pihak, mulai dari karyawan, investor, hingga perekonomian nasional.
Pengertian Skandal Kejahatan Akuntansi
Skandal kejahatan akuntansi mengacu pada serangkaian tindakan tidak sah yang dilakukan untuk memanipulasi data keuangan demi kepentingan pribadi atau korporat. Ini mencakup pemalsuan laporan keuangan, penggelapan dana, pencucian uang, serta praktik korupsi lainnya. Tujuan utama dari tindakan ini biasanya untuk menutupi kerugian, meningkatkan nilai saham, atau mendapatkan keuntungan finansial yang tidak sah.
Salah satu contoh paling terkenal dari skandal akuntansi global adalah kasus Enron di Amerika Serikat, yang mengakibatkan kerugian miliaran dolar dan kebangkrutan perusahaan besar. Di Indonesia, kasus-kasus seperti skandal Bank Century dan Jiwasraya menjadi bukti nyata bagaimana kejahatan akuntansi dapat merusak kepercayaan terhadap sektor keuangan.
Mengapa Skandal Kejahatan Akuntansi Terjadi di Indonesia?
Skandal kejahatan akuntansi di Indonesia terjadi karena berbagai alasan kompleks yang saling berkaitan. Beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya skandal ini meliputi:
Kurangnya Pengawasan dan Regulasi yang Ketat: Walaupun sudah ada badan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), efektivitas pengawasan sering kali masih kurang optimal. Celah-celah dalam sistem pengawasan memungkinkan terjadinya kecurangan yang tidak terdeteksi pada waktunya.
Budaya Korupsi yang Mengakar: Korupsi telah menjadi masalah sistemik di berbagai sektor di Indonesia. Praktik korupsi yang mengakar kuat memfasilitasi terjadinya kecurangan akuntansi, karena sering kali melibatkan banyak pihak yang bekerja sama untuk menutupi tindakan ilegal.
Tekanan Eksternal dan Kepentingan Pribadi: Tekanan untuk menunjukkan kinerja keuangan yang baik dari pemegang saham, target pribadi yang tinggi, dan harapan publik sering kali mendorong manajer dan eksekutif untuk melakukan manipulasi data keuangan. Tujuannya adalah untuk memenuhi ekspektasi tersebut meskipun kondisi sebenarnya tidak sebaik yang dilaporkan.
Kurangnya Pendidikan dan Pengetahuan Akuntansi yang Memadai: Banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki pengetahuan cukup tentang praktik akuntansi yang benar. Kurangnya edukasi dan pelatihan mengenai etika akuntansi dan regulasi keuangan juga menjadi faktor penting yang memungkinkan terjadinya skandal.
Infrastruktur Hukum yang Lemah: Proses hukum yang panjang dan tidak efektif sering kali membuat pelaku kejahatan akuntansi merasa aman dari sanksi hukum. Ini menciptakan iklim yang tidak kondusif untuk penegakan hukum yang tegas dan memberikan rasa aman bagi mereka yang melakukan kecurangan.
Dari faktor utama penyebab terjadi nya skandal kejahatan akuntansi terdapat dampak yang timbul sehingga merugikan banyak hal, berikut dampaknya antara lain :
Dampak Skandal Kejahatan Akuntansi
Skandal kejahatan akuntansi memiliki dampak yang sangat merugikan berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak-dampak tersebut antara lain:
Kerugian Finansial yang Besar: Skandal keuangan seperti ini menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi investor, pemegang saham, dan negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk investasi produktif justru hilang karena kecurangan, yang berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.
Ketidakpercayaan Publik: Ketidakpercayaan publik terhadap institusi keuangan dan pasar modal tergerus akibat skandal kejahatan akuntansi. Investor menjadi ragu untuk menanamkan modal mereka di perusahaan yang terlibat dalam kecurangan, yang pada gilirannya mempengaruhi likuiditas dan stabilitas pasar.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Luas: Kerugian yang ditimbulkan oleh skandal keuangan dapat berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Misalnya, meningkatnya pengangguran akibat kebangkrutan perusahaan, penurunan produktivitas, dan terganggunya roda ekonomi.
Penurunan Nilai Saham: Perusahaan yang terlibat dalam skandal akuntansi biasanya mengalami penurunan nilai saham yang signifikan. Hal ini tidak hanya merugikan pemegang saham tetapi juga dapat mempengaruhi indeks pasar secara keseluruhan.
Hukum dan Reputasi yang Tercemar: Perusahaan dan individu yang terlibat dalam skandal akuntansi sering kali menghadapi sanksi hukum yang berat dan kehilangan reputasi di mata publik. Ini berdampak pada kemampuan mereka untuk melakukan bisnis di masa depan.
Upaya Mengatasi Skandal Kejahatan Akuntansi
Untuk mengatasi skandal kejahatan akuntansi di Indonesia, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif dari badan-badan seperti OJK dan BPK perlu ditingkatkan. Penerapan teknologi dalam pengawasan juga dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kecurangan sejak dini.
Peningkatan Transparansi: Transparansi dalam pelaporan keuangan harus menjadi prioritas. Perusahaan perlu didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) secara lebih ketat.
Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai etika akuntansi dan regulasi keuangan melalui pendidikan dan pelatihan. Ini termasuk pelatihan bagi auditor, akuntan, dan manajer.
Penegakan Hukum yang Tegas: Proses hukum yang cepat dan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan akuntansi dapat memberikan efek jera. Reformasi dalam sistem peradilan dan hukum perlu dilakukan untuk memastikan pelaku kecurangan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Penguatan Peran Auditor Internal dan Eksternal: Auditor, baik internal maupun eksternal, memainkan peran kunci dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan. Penguatan independensi dan kompetensi auditor sangat penting untuk meningkatkan kualitas audit.
Contoh Kasus dari kejahatan akuntansi di indonesia
1. PT Asuransi Jiwasraya ( Persero )
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ialah salah satu perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan telah berdiri sejak tanggal 31 Desember 1859.Kegiatan utama yang dilakukan perseroan bertujuan untuk memberi edukasi terhadap masyarakat dalam hal perencanaan masa depan serta berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berupa asuransi jiwa dan perencanaan keuangan yang kompleks. Pada pertengahan tahun 2018, ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan oleh direksi baru perseroan yang kemudian terbukti atas melakukan kecurangan manipulasi laporan keuangan pada November 2018.
Pada tahun 2006, nilai ekuitas perseroan dinyatakan mencatat defisit sebesar3,29 triliun rupiah oleh Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun 2008, dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemudian diberi opini disclaimer dalam arti bahwa auditor tidak menyatakan pendapat untuk laporan keuangan 2006 hingga 2007, hal ini dikarenakan informasi yang diberikan mengenai cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Di tahun yang sama, ekuitas perseroan terus menurun hingga mencapai Rp 5,7 triliun pada tahun 2008 dan Rp 6,3triliun pada tahun 2009. Perseroan terus melanjutkan skema reasuransi pada tahun 2010 hingga 2012 dan berhasil mencatat angka positif sebesar Rp 1,3 triliun pada akhir tahun 2011.
Namun, Isa Rachmatawarta yang merupakan kepala dari Biro Perasuransian menyatakan bahwa metode reasuransi ialah solusi sementara terhadap seluruh masalah.Hal ini mendukung keputusan Kepala Biro Perasuransian pada tahun 2012, dimana permohonan perpanjangan reasuransi juga ditolak dengan pernyataan bahwa laporan keuangan perseroan 2011 tidak mencerminkan angka yang wajar. Perseroan mulai menunjukkan keanehan sejak tahun 2014, dimana perseroan mampu memberikan sponsor untuk klub sepak bola Manchester City di tengah permasalah keuangannya.
Namun, kondisi keuangan perseroan kembali tampak mengalami kenaikan dengan pendapatan yang dicapai dari produk JS Saving Plan sebesar Rp 21 triliun. Kinerja baik perusahaan tidak berlangsung lama, dimana padatahun 2018, direktur utama dan direktur keuangan Jiwasraya dicabut. Posisi direktur utama digantikan oleh Asmawi Syam, dan dibawah kepemimpinannya, Asmawi melaporkan keanehan laporan keuangan perseroan kepada Kementerian BUMN.
Keanehan tersebut terbukti dari hasil audit PricewaterhouseCoopers (PwC) atas laporan keuangan 2017 yang dilakukan koreksi terhadap laporan keuangan interim dari laba sebesar Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
Pada Agustus 2018, Menteri BUMN mempertemukan direksi untuk menyelidiki penyebab potensi kegagalan perseroan dalam membayar nasabah, serta mengundang BPK dan BPKP untuk ikut serta dalam melakukan audit investigasi terhadap perseroan. Oktober 2018, masalah tekanan likuiditas mulai diketahui publik, dan perseroan juga mengumumkan atas ketidakmampuan dalam membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar. Akibat dari hal ini, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko menggantikan Asmawi Syam dalam posisi direktur utama. Direktur baru ini mengungkapkan bahwa perseroan membutuhkan dana sebesarRp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas 120 persen, dan aset Perusahaan tercatat hanya sebesar Rp 23,26 triliun dengan kewajiban perusahaan yang mencapai Rp50,5 triliun.
Erick Thohir, selaku Kementerian BUMN mengaku melaporkan indikasi kecurangan di perseroan ke Kejaksaaan Agung (Kejagung) pada bulan November 2019.Hal itu dilakukan setelah pemerintah telah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan. Selain itu, kegiatan investasi Perseroan terhadap saham-saham yang buruk juga menjadi salah satu penyebab gagal bayar klaim asuransi nasabah. Hasil audiensi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya mengungkapkan bahwa gagal bayar klaim asuransi tersebut melibatkan korban sebanyak 5,3 juta nasabah dan sekitar 80 persen di antaranya merupakan nasabah kalangan mengengah ke bawah. Pada bulan yang sama, status pemeriksaan perseroan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus korupsi.Kemudian, pada bulan Desember 2019, penyidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi perseroan menyebutkan bahwa Jiwasraya menempatkan 95 dana investasi pada asset yang berisiko.
Kasus perseroan berlanjut hingga tahun 2021. Pada tanggal 25 Agustus 2021, 6 terdakwa yang dinyatakan menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp16 triuliun dipidana atas kasus korupsi dan pencucian uang di PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) dipenjarakan oleh Kejagung DKI Jakarta. Pihak terpidana merupakan komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan kepala divisi investasi direktur dan keuangan Jiwasraya Syahwirman, mantan direktur Maxima Integra Joko Hartono,mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan direktur utama Rahim Hendrisman, dan komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokcrosaputro. Keputusan ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas hukuman pidana berupa penjara dandenda.
Kategori fraud
Berdasarkan hasil pembahasan kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dapat diketahui bahwa fraud yang dilakukan oleh perseroan berupa korupsi dan manipulasi laporan keuangan. Korupsi merupakan kategori fraud yang rentan terjadi dan paling merugikan di Indonesia (Murdock, 2018). Selain melakukan tindak pidana korupsi dan manipulasi laporan keuangan, perseroan juga terdeteksi dalam melakukan pencucian uang. Pencucian uang merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyembunyikan hasil dari tindak kriminal, baik itu korupsi, judi, atau tindakan lain yang melanggar hukum
Analisis geografis dan industri fraud
Berdasarkan hasil analisa dari kasus fraud PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui bahwa kecurangan ini dilakukan oleh direksi perusahaan yang merupakan warga negara Indonesia dan bekerja di salah satu industri jasa keuangan milik negara.Tindakan fraud dilakukan dan terdeteksi di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, DKI Jakarta.
Identitas korban
Tindakan korupsi dan pencucian uang yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, salah satunya adalah negara. Berdasarkan pembahasan kasus, diketahui bahwa negara Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 16 triliun atas kasus fraud yang dilakukan oleh perseroan. Selain itu, kasus ini juga merugikan korban sebanyak 5,3 juta nasabah yang 80 persen di antaranya merupakan nasabah kalangan menengah ke bawah.
Identitas pelaku
Kasus fraud PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018 menyeret 6 orang terdakwa yang kemudian telah dipidanakan atas keputusan Mahkamah Agung padatahun 2021 yaitu komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan kepala divisi investasi direktur dan keuangan Jiwasraya Syahwirman, mantan direktur Maxima Integra Joko Hartono, mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantandirektur utama Rahim Hendrisman, dan komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokcrosaputro.
Motivasi pelaku
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisa pada kasus PT. Asuransi Jiwasraya(Persero), pelaku fraud melakukan investasi terhadap saham-saham yang tidak bagus dan melakukan korupsi. Hal ini menyebabkan terjadinya defisit pada ekuitas perseroan. Tercatatnya nilai negatif pada laporan keuangan ini menimbulkan tekanan bagi para pelaku, sehingga melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan.
Dampak dari tindakan fraud
Dampak dari tindak kecurangan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) terbagi menjadi dua jenis, yaitu dampak dari aspek keuangan dan non-keuangan. Dari aspek keuangan, dampak dari kasus fraud tersebut membawa kerugian dari investasi reksadana dan pembelian saham bagi negara Indonesia yang mencapai Rp16 triliun. Selain itu, jumlah transaksi dari perusahaan mengalami penyusutan di pasar modal, dan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat. Akibat dari kecurangan yang dilakukan oleh perseroan juga menyebabkan dampak dalam aspek non-keuangan, yaitu menurunnya tingkat kepercayaan nasabah terhadap industri jasa keuangan, terutama asuransi.
Strategi, alat dan metode dalam mendeteksi fraud
Serangkaian tindakan fraud yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) berhasil terdeteksi oleh berbagai pihak mulai dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan kembali oleh direksi baru dan menemukan kejanggalan terhadap laporan keuangan, serta whistleblowing atau pelaporan yang dilakukan kepada Kementerian BUMN. Pelaporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan audit oleh pihak eksternal perusahaan, yaitu audit yang dilakukan oleh PwC. Selain itu, laporankeuangan perusahaan dilakukan pemeriksaan oleh berbagai pihak hingga tindakan fraud tersebut terbukti.
2. Manipulasi dan Fraud Laporan Keuangan PT. Kereta Api Indonesia
Pada tanggal 3 februari 1998 pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah no. 19 tahun 1998 tentang pengalihan bentuk perusahaan umum (perum) kereta api menjadi perusahaan perseroan (persero). PT KAI Indonesia (Persero) sudah enam kali melakukan perubahan nama dan sudah memiliki tujuh anak perusahaan atau grup usaha. PT. KAI (Persero), terbukti melakukan fraud terhadap laporan keuangan.Â
Pada tahun 2005 PT. KAI mengalami kasus manipulasi data laporan keuangan perusahaan meraup laba Rp 6,9 Miliar seharusnya perusahaan merugi Rp 63 Miliar. Permasalahan ini berkaitan dengan informasi yang dimulai oleh komisaris PT. KAI Hekinus Manao yang melakukan penolakan untuk menandatangani laporan keuangan sehingga RUPST Â KAI sehingga terjadi penundaan. Terdapat beberapa hal dalam penejelasan Hekinus Manao kepada Ikatan Akuntan Indonesia, berupa Pertama pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang seharusnya menjadi kewajiban perseroan membayar Surat Ketetapan Pajak, akan tetapi pada laporan keuangan PT. KAI (Persero) disajikan sebagai piutang, berupa tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut dan PT. KAI (Persero) memasukkan pajak pihak ketiga yang sudah tiga tahun tidak pernah ditagih sebagai pendapatan.Â
Inventarisasi tahun 2002 manajemen PT. KAI (Persero) diakui sebagai kerugian secara bertahap selama 5 tahun, dari pengakuan tersebut terdapat 24 Miliar penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan. Pada akhir tahun 2005 terdapat kerugian 6 Miliar atas sisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan. Pada neraca per 31 Desember 2005 terdapat penyertaan modal negara sebesar 70 Miliar sebagai bagian utang serta bantuan pemerintah sebesar 674,5 Miliar yang belum di tentukan statusnya sebagai modal. Laporan keuangan PT. KAI Indonesia tahun 2004 dan tahun 2005 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan sedangkan pada tahun tahun sebelumnya di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Atas tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan PT. KAI (Persero), PT. KAI (Persero) dinyatakan tidak dapat menghasilkan kinerja yang baik.
Kasus PT. KAI (Persero) merupakaan kasus rekayasa atau manipulasi yang dilakukan untuk meningkatkan keutungan dalam jangka waktu pendek yang dimungkinkan karna hanya mengingikan keuntungan dengan peningkatan laba dalam bentuk kepentingan pribadi. Sehubungan dengan kepentingan pemangku kepentingan dari kasus terdapat pembenaran pribadi dengan pelaporan keuntungan sebesar Rp6,3 Miliar. Pada kasus ini terdapat pelanggaran tanggung jawab profesi yang dilakukan, tidak terdapatnya profesionalisme dimaan laporan keuangan di perbaiki dan dalam pelaporan PT. KAI berbeda dari laporan posisi keuangan. Integeritas dan objektivitas dalam pemerikasaan laporan keuagan PT. KAI yang dilaksanakan akuntan tidak dilaksanakan dan tidak tidak terdapatnya indepedensi dalam pada saat memeriksa laporan keuangan Kasus PT. KAI Indonesia (Persero).Â
Bagi perusahaan berdampak pada menurunnya kepercayaan para investor dan calon investor serta merusak citra perusahaan. Sehingga akibatnya perusahaan kekurangan modal karena menurunnya jumlah investor yang bersedia menanamkan modal ke perusahaan. Dengan dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan investor atas ketidakbenaran informasi yang disampaikan. Manajemen tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan dengan semestinya. Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi diperusahaan.Â
Sehingga dapat disimpulkan untuk melihat dan memahami bagaimana hubungan kecurangan berkaitan dengan etika profesi diperlukan dalam pelaksanaan penyajian laporan keuangan. Berdasarkan temuan yang terdapat pada suatu perusahaan yang telah dilaksanakan pemeriksaan. Etika profesi yang dilaksanakan dengan benar dapat menghindari kecurangan yang akhirnya akan menimbulkan sikap profesional dalam pelaksanaan berkaitan dengan laporan keuangan.Â
lalu kecurangan dilakukan karna terdapatnya keadaan yang memungkinkan untuk melakukan kecurangan terutama tekanan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan yang baik pada PT. KAI (Persero) dan peluang sehingga dapat melakukan kecurangan terhadap laporan keuangan. Pelaksanan etika profesi dalam melaksanaan tugas membuat terlaksananya independensi, integritas dan objektivitas yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja PT. KAI (Persero) PT. KAI (Persero) telah berhasil meningkatkan pengendalian internal dan tata kelola dengan baik beberapa tahun terakhir.Â
Pentingnya Akuntan Forensik dalam kejahatan akuntansi
Akuntan  Forensik  merupakan  pihak  independen  yang  memiliki  gabungan  dari keahlian  di  bidang  akuntansi,  audit,  dan  hukum  yang  bertujuan  untuk  membuktikan adanya  tindakan  fraud  (kecurangan).  Akuntan  Forensik  harus  memiliki  sertifikat  CFE (Certified Fraud Examiners) sebagai pembuktian atas pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki  pemegang  sertifikat  tersebut sebagai  seorang  profesional  di bidang  anti-fraud. Hasil  temuan  menunjukkan  bahwa  Akuntan  Forensik  digunakan  sebagai  alat  bukti dalam  proses  persidangan,  namun  sifatnya  tidak  mengikat  penyidik  sebab  penyidik berwenang  untuk  menggunakan  atau  tidaknya  laporan  akuntan  forensik  (Gardida, 2018).
Akuntansi forensik adalah penerapan kedisiplinan akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing  pada  masalah  hukum  dimana melakukan  proses  penyelesaian hukum,  baik  di  dalam  ataupun  di  luar  pengadilan.  Akuntan  Forensik  menyediakan suatu  analisis  akutansi  yang  dapat  digunakan  dalam  perdebatan  di  pengadilan  yang merupakan basis untuk menjadi bahan  diskusi serta resolusi di pengadilan.  Penerapan pendekatan-pendekatan  dan  analisis-analisis  akutansi  dalam  akutansi  forensik  juga dirancang  untuk  menyediakan  analisis  dan  bukti  memadai  atas  suatu  asersi  yang nantinya  dapat  dijadikan  bahan  dengan  tujuan  pengambilan  berbagai  keputusan  di pengadilan  (Hasriyanti,  2019).  Dengan  kata  lain,  akuntansi  forensik  ini  merupakan proses  pengaplikasian  keterampilan  investigasi  dan  analitik  dimana  dapat  bertujuan untuk  memecahkan permasalahan melalui cara-cara yang  sesuai  dengan  standar  yang telah ditetapkan oleh pengadilan atau hukum (Lidyah,2016).
Di lihat dari sistem, akuntansi forensik terbagi menjadi dua tipe, yaitu (Koh et al., 2009):
a. FOSA atau Fraud-Oriented System Audit, merupakan akuntansi forensik yang mengambil alih masalah-masalah kecurangan dalam dua bagian yang akan menjadi kajian, yaitu adanya pengambilan aset secara terpaksa yang berupa skimming (penjarahan), lapping (pencurian), kitting (penggelapan dana), serta kecurangan pada bagian laporan keuangan yang berupa salah saji material dan data keuangannya yang dipalsukan. Â Dengan demikian, untuk mengidentifikasi fraud secara umum dapat menggunakan FOSA.
b. COSA atau Corruption-Oriented System Audit, merupakan akuntansi forensik yang mengambil alih masalah kecurangan dalam titik fokus pada kajian, diantaranya yaitu korupsi. Jadi, COSA dapat digunakan untuk mengidentifikasi kecurangan secara spesifik, seperti korupsi.
Tindakan kecurangan (fraud) yang sering terjadi diberbagai negara akan dapat menimbulkan dampak yang berbeda karena beberapa aksi fraud sangat dipengaruhi oleh kondisi setiap negara dan kondisi hukum yang berlaku. Seperti yang ada di negara-negara maju, dimana penegak hukumnya diberlakukan dengan taat dan sanksi yang berat, sehingga praktek-praktek fraud menjadi berkurang (Umar & Mohamed, 2016).
Kesimpulan
Fenomena skandal kejahatan akuntansi di Indonesia merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Praktik-praktik tidak etis ini, seperti manipulasi laporan keuangan, penggelapan dana, dan korupsi, tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang signifikan tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sektor keuangan dan bisnis. Dampaknya dirasakan oleh berbagai pihak, termasuk karyawan, investor, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Penyebab utama dari skandal kejahatan akuntansi di Indonesia meliputi lemahnya pengawasan dan regulasi, budaya korupsi yang mengakar, tekanan eksternal dan kepentingan pribadi, kurangnya pendidikan dan pengetahuan akuntansi, serta infrastruktur hukum yang tidak efektif. Kombinasi dari faktor-faktor ini menciptakan lingkungan yang rentan terhadap tindakan ilegal dan manipulatif dalam pelaporan keuangan.
Dampak dari skandal kejahatan akuntansi sangat merugikan. Kerugian finansial yang besar dialami oleh investor, pemegang saham, dan negara, yang mengganggu stabilitas ekonomi. Kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan pasar modal juga tergerus, yang menyebabkan investor menjadi ragu untuk menanamkan modal mereka di perusahaan yang terlibat dalam kecurangan. Selain itu, skandal ini menyebabkan penurunan nilai saham perusahaan yang signifikan, mempengaruhi likuiditas dan stabilitas pasar, serta memberikan dampak sosial dan ekonomi yang luas seperti meningkatnya pengangguran dan penurunan produktivitas.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Langkah-langkah yang bisa diambil meliputi:
Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif dari badan-badan seperti OJK dan BPK perlu ditingkatkan. Penggunaan teknologi dalam pengawasan dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kecurangan sejak dini.
Peningkatan Transparansi: Transparansi dalam pelaporan keuangan harus menjadi prioritas. Perusahaan perlu didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) secara lebih ketat.
Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai etika akuntansi dan regulasi keuangan melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk pelatihan bagi auditor, akuntan, dan manajer.
Penegakan Hukum yang Tegas: Proses hukum yang cepat dan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan akuntansi dapat memberikan efek jera. Reformasi dalam sistem peradilan dan hukum perlu dilakukan untuk memastikan pelaku kecurangan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Penguatan Peran Auditor Internal dan Eksternal: Auditor, baik internal maupun eksternal, memainkan peran kunci dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan. Penguatan independensi dan kompetensi auditor sangat penting untuk meningkatkan kualitas audit.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan bisnis yang transparan dan akuntabel. Dengan meningkatkan regulasi, pengawasan, pendidikan, dan penegakan hukum, serta memanfaatkan teknologi, kita dapat mencegah terjadinya kecurangan yang merugikan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sektor keuangan dapat dipulihkan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat tercapai.
Â
Christian, Natalis. (2022). ANALISIS KASUS PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) DENGAN TEORI DASAR FRAUD. 10.31955/mea.v6i2.1982.
Association of Certified Fraud Examiners. (2016). Report To the Nations 2016 GlobalStudy on Occupational Fraud and Abuse.
https://www.academia.edu/94479366/KECURANGAN_DAN_ETIKA_PROFESI_KASUS_PT_KERETA_API_INDONESIA_Persero
Yulistianingsih, Alfa & Hadi, Fahrul & Nurhabiba, Nurhabiba & Suhartono, Suhartono. (2020). Peran Akuntan Forensik dalam Mengatasi Fraud dan Korupsi di Lembaga Pemerintahan. ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review. 1. 135-146. 10.24252/isafir.v1i2.18290.
Achyarsyah, P., & Rani, M. Â (2020). Â Pengaruh Akuntansi Forensik Dan Audit Investigaif Terhadap Pengungkapan Kecurangan Pelaporan Keuangan (Studi Pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Jurnal Manajemen/Akuntansi, 1--27
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H