Berdasarkan hasil analisa dari kasus fraud PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui bahwa kecurangan ini dilakukan oleh direksi perusahaan yang merupakan warga negara Indonesia dan bekerja di salah satu industri jasa keuangan milik negara.Tindakan fraud dilakukan dan terdeteksi di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, DKI Jakarta.
Identitas korban
Tindakan korupsi dan pencucian uang yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, salah satunya adalah negara. Berdasarkan pembahasan kasus, diketahui bahwa negara Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 16 triliun atas kasus fraud yang dilakukan oleh perseroan. Selain itu, kasus ini juga merugikan korban sebanyak 5,3 juta nasabah yang 80 persen di antaranya merupakan nasabah kalangan menengah ke bawah.
Identitas pelaku
Kasus fraud PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018 menyeret 6 orang terdakwa yang kemudian telah dipidanakan atas keputusan Mahkamah Agung padatahun 2021 yaitu komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan kepala divisi investasi direktur dan keuangan Jiwasraya Syahwirman, mantan direktur Maxima Integra Joko Hartono, mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantandirektur utama Rahim Hendrisman, dan komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokcrosaputro.
Motivasi pelaku
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisa pada kasus PT. Asuransi Jiwasraya(Persero), pelaku fraud melakukan investasi terhadap saham-saham yang tidak bagus dan melakukan korupsi. Hal ini menyebabkan terjadinya defisit pada ekuitas perseroan. Tercatatnya nilai negatif pada laporan keuangan ini menimbulkan tekanan bagi para pelaku, sehingga melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan.
Dampak dari tindakan fraud
Dampak dari tindak kecurangan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) terbagi menjadi dua jenis, yaitu dampak dari aspek keuangan dan non-keuangan. Dari aspek keuangan, dampak dari kasus fraud tersebut membawa kerugian dari investasi reksadana dan pembelian saham bagi negara Indonesia yang mencapai Rp16 triliun. Selain itu, jumlah transaksi dari perusahaan mengalami penyusutan di pasar modal, dan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat. Akibat dari kecurangan yang dilakukan oleh perseroan juga menyebabkan dampak dalam aspek non-keuangan, yaitu menurunnya tingkat kepercayaan nasabah terhadap industri jasa keuangan, terutama asuransi.
Strategi, alat dan metode dalam mendeteksi fraud
Serangkaian tindakan fraud yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) berhasil terdeteksi oleh berbagai pihak mulai dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan kembali oleh direksi baru dan menemukan kejanggalan terhadap laporan keuangan, serta whistleblowing atau pelaporan yang dilakukan kepada Kementerian BUMN. Pelaporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan audit oleh pihak eksternal perusahaan, yaitu audit yang dilakukan oleh PwC. Selain itu, laporankeuangan perusahaan dilakukan pemeriksaan oleh berbagai pihak hingga tindakan fraud tersebut terbukti.