Mohon tunggu...
Yuni Lia Wati
Yuni Lia Wati Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Dian Nusantara

Nama : Yuni Lia Wati Nim : 121211064 Jurusan : Akuntansi Fakultas : Bisnis dan Ilmu Sosial Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skandal Kejahatan Atau Kecurangan Akuntansi di Indonesia

21 Mei 2024   21:57 Diperbarui: 21 Mei 2024   21:57 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ialah salah satu perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan telah berdiri sejak tanggal 31 Desember 1859.Kegiatan utama yang dilakukan perseroan bertujuan untuk memberi edukasi terhadap masyarakat dalam hal perencanaan masa depan serta berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berupa asuransi jiwa dan perencanaan keuangan yang kompleks. Pada pertengahan tahun 2018, ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan oleh direksi baru perseroan yang kemudian terbukti atas melakukan kecurangan manipulasi laporan keuangan pada November 2018.

Pada tahun 2006, nilai ekuitas perseroan dinyatakan mencatat defisit sebesar3,29 triliun rupiah oleh Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun 2008, dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemudian diberi opini disclaimer dalam arti bahwa auditor tidak menyatakan pendapat untuk laporan keuangan 2006 hingga 2007, hal ini dikarenakan informasi yang diberikan mengenai cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Di tahun yang sama, ekuitas perseroan terus menurun hingga mencapai Rp 5,7 triliun pada tahun 2008 dan Rp 6,3triliun pada tahun 2009. Perseroan terus melanjutkan skema reasuransi pada tahun 2010 hingga 2012 dan berhasil mencatat angka positif sebesar Rp 1,3 triliun pada akhir tahun 2011.

Namun, Isa Rachmatawarta yang merupakan kepala dari Biro Perasuransian menyatakan bahwa metode reasuransi ialah solusi sementara terhadap seluruh masalah.Hal ini mendukung keputusan Kepala Biro Perasuransian pada tahun 2012, dimana permohonan perpanjangan reasuransi juga ditolak dengan pernyataan bahwa laporan keuangan perseroan 2011 tidak mencerminkan angka yang wajar. Perseroan mulai menunjukkan keanehan sejak tahun 2014, dimana perseroan mampu memberikan sponsor untuk klub sepak bola Manchester City di tengah permasalah keuangannya.

Namun, kondisi keuangan perseroan kembali tampak mengalami kenaikan dengan pendapatan yang dicapai dari produk JS Saving Plan sebesar Rp 21 triliun. Kinerja baik perusahaan tidak berlangsung lama, dimana padatahun 2018, direktur utama dan direktur keuangan Jiwasraya dicabut. Posisi direktur utama digantikan oleh Asmawi Syam, dan dibawah kepemimpinannya, Asmawi melaporkan keanehan laporan keuangan perseroan kepada Kementerian BUMN.

Keanehan tersebut terbukti dari hasil audit PricewaterhouseCoopers (PwC) atas laporan keuangan 2017 yang dilakukan koreksi terhadap laporan keuangan interim dari laba sebesar Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

Pada Agustus 2018, Menteri BUMN mempertemukan direksi untuk menyelidiki penyebab potensi kegagalan perseroan dalam membayar nasabah, serta mengundang BPK dan BPKP untuk ikut serta dalam melakukan audit investigasi terhadap perseroan. Oktober 2018, masalah tekanan likuiditas mulai diketahui publik, dan perseroan juga mengumumkan atas ketidakmampuan dalam membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar. Akibat dari hal ini, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko menggantikan Asmawi Syam dalam posisi direktur utama. Direktur baru ini mengungkapkan bahwa perseroan membutuhkan dana sebesarRp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas 120 persen, dan aset Perusahaan tercatat hanya sebesar Rp 23,26 triliun dengan kewajiban perusahaan yang mencapai Rp50,5 triliun.

Erick Thohir, selaku Kementerian BUMN mengaku melaporkan indikasi kecurangan di perseroan ke Kejaksaaan Agung (Kejagung) pada bulan November 2019.Hal itu dilakukan setelah pemerintah telah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan. Selain itu, kegiatan investasi Perseroan terhadap saham-saham yang buruk juga menjadi salah satu penyebab gagal bayar klaim asuransi nasabah. Hasil audiensi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya mengungkapkan bahwa gagal bayar klaim asuransi tersebut melibatkan korban sebanyak 5,3 juta nasabah dan sekitar 80 persen di antaranya merupakan nasabah kalangan mengengah ke bawah. Pada bulan yang sama, status pemeriksaan perseroan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus korupsi.Kemudian, pada bulan Desember 2019, penyidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi perseroan menyebutkan bahwa Jiwasraya menempatkan 95 dana investasi pada asset yang berisiko.

Kasus perseroan berlanjut hingga tahun 2021. Pada tanggal 25 Agustus 2021, 6 terdakwa yang dinyatakan menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp16 triuliun dipidana atas kasus korupsi dan pencucian uang di PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) dipenjarakan oleh Kejagung DKI Jakarta. Pihak terpidana merupakan komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan kepala divisi investasi direktur dan keuangan Jiwasraya Syahwirman, mantan direktur Maxima Integra Joko Hartono,mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan direktur utama Rahim Hendrisman, dan komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokcrosaputro. Keputusan ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas hukuman pidana berupa penjara dandenda.

Kategori fraud

Berdasarkan hasil pembahasan kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dapat diketahui bahwa fraud yang dilakukan oleh perseroan berupa korupsi dan manipulasi laporan keuangan. Korupsi merupakan kategori fraud yang rentan terjadi dan paling merugikan di Indonesia (Murdock, 2018). Selain melakukan tindak pidana korupsi dan manipulasi laporan keuangan, perseroan juga terdeteksi dalam melakukan pencucian uang. Pencucian uang merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyembunyikan hasil dari tindak kriminal, baik itu korupsi, judi, atau tindakan lain yang melanggar hukum

Analisis geografis dan industri fraud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun