Mohon tunggu...
Yulianti Setyo Rahayu
Yulianti Setyo Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta, pembelajar di program studi hukum

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia"

11 Maret 2023   07:29 Diperbarui: 11 Maret 2023   08:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul : Hukum dan praktik perwakafan di Indonesia
Penulis : Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH
Penerbit : Pilar Media
Terbit : 2005
Cetakan : Pertama, Mei 2005


Buku tulisan Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH ini membahas secara lengkap terkait wakaf dan praktiknya di Indonesia.
Wakaf menurut Islam secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqofa yang berarti berhenti, diam di tempat, atau menahan sedangkan secara istilah Menurut mazhab Syafi'i
Para ahli fikih dari kalangan mazhab Syafi'i mendefinisikan wakaf dengan berbagai definisi:

Imam Nawawi mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta yang dapat diambil manfaatnya bukan untuk dirinya,
sementara barang itu tetap ada dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah"

Al-syarbini al-khatib dan ramli al-kabir mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan  menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang  dibolehkan" 

Syaikh syihabudin al qalyubi mendefinisikan wakaf sebagai "menahan harta untuk dimanfaatkan dalam hal yang dibolehkan dengan menjaga keutuhan barang tersebut" M

Menurut mahzab hanafi 

Imam syarkhasi mendefinisikan wakaf dengan  "menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain. Kata harta milik maksudnya memberikan pembatasan bahwa perwakafan terhadap harta yang tidak bisa dianggap milik akan membatalkan wakaf sedangkan kalimat dari jangkauan kepemilikan orang lain maksudnya harta yang akan diwakafkan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan wakif seperti halnya untuk jual beli, hibah atau pinjaman 

Al-mughniy mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta dibawah tangan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah 

Menurut mazhab malikiyah

Ibn Arafah mendefinisikan wakaf: "memberikan manfaat sesuatu pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan (pengandaian)" 

Dari berbagai rumusan pengertian tentang wakaf, dapat diartikan bahwa wakaf adalah memindahkan hak kepemilikan suatu benda abadi tertentu dari seseorang kepada orang lain (individu) atau organisasi Islam untuk diambil manfaatnya dalam rangka ibadah untuk mencari ridha Allah SWT. 

Sejarah wakaf

Sebelum Islam

Sebelum datangnya Islam, sebenarnya telah ada institusi yang mirip dengan institusi perwakafan walaupun tidak memakai istilah wakaf. Beberapa contoh wakaf sebelum datangnya Islam adalah pembangunan ka'bah oleh nabi Ibrahim as, lembaga trust dalam sistem anglo-amerika dan pemberian harta benda oleh raja Ramses II di Mesir untuk pembangunan kuil abidus.  

Perbedaan antara praktik wakaf yang terjadi sebelum datangnya Islam dan setelah datangnya Islam tersebut terletak  pada tujuan wakaf. Dalam Islam, tujuan wakaf adalah untuk mencari ridha Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, sedangkan wakaf sebelum Islam seringkali digunakan sebagai sarana untuk mencari prestise (kebanggaan). 

Setelah datangnya Islam

Dalam kitab maghazi al waqidi dikatakan bahwa sedekah yang berupa wakaf, dalam Islam pertama kali dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yaitu berupa sebidang tanah. Pada masa daulah Bani umayah dan bani abasiyah, wakaf telah meluas serta memicu umat Islam untuk mewakafkan harta mereka sehingga jangkauan wakaf pada masa itu tidak hanya terbatas pada penyaluran kepada kalangan fakir miskin akan tetapi telah merambah pada pendirian sarana ibadah, perpustakaan, dan sarana-sarana pendidikan. Jangkauan wakaf yang semakin luas dan penting itu kemudian menuntut didirikannya suatu lembaga khusus yang bergerak di bidang wakaf 

Dasar hukum wakaf

Dasar hukum wakaf terdapat dalam QS. al-hajj:77, QS. Ali-imran:92, QS. Al-Baqarah:267 

Unsur-unsur atau rukun wakaf

Adapun unsur-unsur atau rukun wakaf tersebut menurut sebagian besar ulama (mazhab malikiyah, syafi'iyah, zaidiyah dan hanabilah) adalah

1. Ada orang yang berwakaf (wakif)

2. Ada harta yang diwakafkan (mauquf)

3. Ada tempat kemana diwakafkan harta itu/ tujuan wakaf 

(mauquf 'alaih)

Dalam pasal 6 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ditambah dua hal lagi yaitu

5. Ada pengelola wakaf (nadzir)

6. Ada jangka waktu yang tak terbatas

Syarat-syarat wakaf

1. Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada terjadinya sesuatu peristiwa di masa yang akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik hak seketika setelah wakif menyatakan berwakaf

2. Tujuan wakaf harus jelas

Wakaf disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan, apabila seseorang mewakafkan harta miliknya tanpa menyebutkan tujuan sama sekali, maka wakaf dipandang tidak sah 

3. Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan sebab pernyataan wakaf berlaku tunai dan untuk selamanya 

Selain syarat-syarat umum tersebut di atas, menurut hukum Islam ditentukan pula syarat khusus yang harus dipenuhi oleh orang yang memberikan wakaf dan harta yang diwakafkan, syarat itu adalah 

1. Ada yang berhak menerima wakaf itu bersifat perseorangan

2. Ada pula yang berhak menerima wakaf bersifat kolektif 

atau umum seperti badan-badan sosial Islam

Macam-macam wakaf

1. Wakaf Khairi

Wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu 

2. Wakaf ahli atau wakaf keluarga

Wakaf yang ditujukan pada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, baik keluarga wakif atau bukan         

PRAKTIK PERWAKAFAN TANAH DI INDONESIA

Faktor penyebab banyaknya tanah wakaf yang belum berakte terdapat di Kalimantan Selatan. Dalam kasus tanah wakaf yang dikelola oleh pimpinan Muhammadiyah ada Lima faktor penyebab banyaknya tanah wakaf yang tidak berakte, yaitu 

  • a. Kurangnya pemahaman dari pimpinan Muhammadiyah 

tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf

  • b. Tidak ada bukti tentang tanah wakaf
  • c. Kurangnya tenaga khusus untuk menekuni pendaftaran tanah wakaf 
  • d. Adanya persepsi konvensional yaitu wakaf dianggap cukup asal memenuhi syarat ajaran Islam tanpa perlu memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam peraturan perundangan 
  • e. Masalah biaya

Tata cara perwakafan tanah

Agar perwakafan tanah milik dapat dilaksanakan dengan tertib, maka UU no 41/2004 ko PP no 28/1977 menentukan tata cara perwakafan tanah milik sebagai berikut

1. Perseorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya (sebagai calon wakif) datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf

2. Pada waktu menghadap PPAIW tersebut, wakif harus membawa surat-surat sebagai berikut

  • a. Sertifikat hak milik atau benda bukti kepemilikan tanah lainnya
  • b. Surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa
  • c. Surat keterangan pendaftaran tanah
  • d. Izin dari bupati atau kotamadya kepala daerah cq. Kepala sub direktorat agraria setempat

3. PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nazhir

4. Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, wakif mengikrarkan (mengucapkan) kehendak wakaf itu kepada nazhir yang telah disahkan

5. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan salinan akta ikrar wakaf rangkap 4

Fungsi pendaftaran tanah wakaf pada pokoknya adalah untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum mengenai tanah yang diwakafkan, bila hal ini dilaksanakan dengan baik maka ketertiban masalah perwakafan di Indonesia pasti akan menjadi tercapai.

Wakaf uang

Adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.

Syarat umum sahnya wakaf uang adalah

1. Wakaf harus kekal (abadi)dan terus-menerus

2. Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada akan terjadinya suatu peristiwa di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf

3. Tujuan wakaf harus jelas

4. Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan sebab pernyataan wakaf pelaku tunai dan selamanya

Manfaat wakaf uang

1. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa memulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu 

2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian 

3. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam 

Tujuan wakaf uang

1. Melengkapi perbankan Islam dengan produk wakaf uang

2. Membantu penggalangan tabungan sosial melalui sertifikat wakaf tunai yang dapat di atas namakan orang-orang tercinta baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal sehingga dapat memperkuat integrasi kekeluargaan di antara umat 

3. Meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial dan membantu pengembangan pasar modal sosial                          

4. Menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya sehingga keamanan dan kedamaian sosial dapat tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun