Adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.
Syarat umum sahnya wakaf uang adalah
1. Wakaf harus kekal (abadi)dan terus-menerus
2. Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada akan terjadinya suatu peristiwa di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf
3. Tujuan wakaf harus jelas
4. Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan sebab pernyataan wakaf pelaku tunai dan selamanya
Manfaat wakaf uang
1. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa memulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahuluÂ
2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanianÂ
3. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan IslamÂ
Tujuan wakaf uang