Mohon tunggu...
Yulianti Setyo Rahayu
Yulianti Setyo Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta, pembelajar di program studi hukum

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia"

11 Maret 2023   07:29 Diperbarui: 11 Maret 2023   08:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

1. Melengkapi perbankan Islam dengan produk wakaf uang

2. Membantu penggalangan tabungan sosial melalui sertifikat wakaf tunai yang dapat di atas namakan orang-orang tercinta baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal sehingga dapat memperkuat integrasi kekeluargaan di antara umat 

3. Meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial dan membantu pengembangan pasar modal sosial                          

4. Menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya sehingga keamanan dan kedamaian sosial dapat tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun