Dalam pasal 6 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ditambah dua hal lagi yaitu
5. Ada pengelola wakaf (nadzir)
6. Ada jangka waktu yang tak terbatas
Syarat-syarat wakaf
1. Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada terjadinya sesuatu peristiwa di masa yang akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik hak seketika setelah wakif menyatakan berwakaf
2. Tujuan wakaf harus jelas
Wakaf disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan, apabila seseorang mewakafkan harta miliknya tanpa menyebutkan tujuan sama sekali, maka wakaf dipandang tidak sahÂ
3. Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan sebab pernyataan wakaf berlaku tunai dan untuk selamanyaÂ
Selain syarat-syarat umum tersebut di atas, menurut hukum Islam ditentukan pula syarat khusus yang harus dipenuhi oleh orang yang memberikan wakaf dan harta yang diwakafkan, syarat itu adalahÂ
1. Ada yang berhak menerima wakaf itu bersifat perseorangan
2. Ada pula yang berhak menerima wakaf bersifat kolektifÂ
atau umum seperti badan-badan sosial Islam
Macam-macam wakaf
1. Wakaf Khairi
Wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentuÂ
2. Wakaf ahli atau wakaf keluarga
Wakaf yang ditujukan pada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, baik keluarga wakif atau bukan    Â
PRAKTIK PERWAKAFAN TANAH DI INDONESIA