Mohon tunggu...
Yulianti Setyo Rahayu
Yulianti Setyo Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta, pembelajar di program studi hukum

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia"

11 Maret 2023   07:29 Diperbarui: 11 Maret 2023   08:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Dalam pasal 6 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ditambah dua hal lagi yaitu

5. Ada pengelola wakaf (nadzir)

6. Ada jangka waktu yang tak terbatas

Syarat-syarat wakaf

1. Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada terjadinya sesuatu peristiwa di masa yang akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik hak seketika setelah wakif menyatakan berwakaf

2. Tujuan wakaf harus jelas

Wakaf disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan, apabila seseorang mewakafkan harta miliknya tanpa menyebutkan tujuan sama sekali, maka wakaf dipandang tidak sah 

3. Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan sebab pernyataan wakaf berlaku tunai dan untuk selamanya 

Selain syarat-syarat umum tersebut di atas, menurut hukum Islam ditentukan pula syarat khusus yang harus dipenuhi oleh orang yang memberikan wakaf dan harta yang diwakafkan, syarat itu adalah 

1. Ada yang berhak menerima wakaf itu bersifat perseorangan

2. Ada pula yang berhak menerima wakaf bersifat kolektif 

atau umum seperti badan-badan sosial Islam

Macam-macam wakaf

1. Wakaf Khairi

Wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu 

2. Wakaf ahli atau wakaf keluarga

Wakaf yang ditujukan pada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, baik keluarga wakif atau bukan         

PRAKTIK PERWAKAFAN TANAH DI INDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun