Mohon tunggu...
Yosua Audric
Yosua Audric Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Takut akan Tuhan adalah permulaan pengetahuan, tetapi orang bodoh menghina hikmat dan didikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT dari Sudut Pandang Agama-agama Indonesia

20 Januari 2021   21:23 Diperbarui: 20 Januari 2021   21:27 6077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam agama Buddha tidak ada pengutukan atau hukuman bagi pelaku homoseksual atau LGBT dan tidak terdapat pula aturan ketat terkait pernikahan sesama jenis. Karena dalam ajaran agama Buddha pernikahan dianggap sebagai suatu kebiasaan sosial dan bukan sebagai tugas religius melainkan suatu lembaga yang dianut oleh manusia demi kesejahteraan dan kebahagiaan manusia untuk membedakan manusia dengan kehidupan hewan dan untuk memelihara keutuhan dan keselarasan dalam proses berkembang-biak. Sang Buddha tidak memberlakukan aturan tentang pernikahan tetapi memberi nasihat yang perlu mengenai bagaimana menjalani kehidupan pernikahan yang Bahagia (Dhammananda, 2007).  

Menurut Sang Buddha salah satu hal yang dapat menyebabkan kerusakan dalam pernikahan adalah kejatuhan manusia disebabkan dengan wanita lain dan sebaliknya. Maka orang harus menyadari akan kesusilaan, godaan, serta kesengsaraan yang harus dijalani untu memelihara kehidupan keluarga agar menjauhi penyimpangan social.  Dapat disimpulkan bahwa dalam agama Buddha pernikahan merupakan ikatan setia kepada pasangan dan tidak bernafsu mengejar pasangan lain. Sebagaimana yang tercantum dalam buku Nasihat Perkawinan Agama Buddha oleh Departemen Agama, bahwa perkawinan adalah suatu ikatan suci yang harus dijalin dengan penuh cinta kasih sayang seperti yang diajarkan oleh Sang Buddha yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dalam kehidupan sekarang maupun masa yang akan datang.

Dalam ajaran agama Buddha terdapat Pancasila Buddhis guna menahan diri dari :

1. Membunuh makhluk hidup

2. Mengambil apa yang tidak diberikan (bukan hak)

3. Penyimpangan seksual

4. Berkata bohong

5. Minum obat yang mencandu dan minuman keras.

Homoseksual atau LGBT merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual dan telah menyalahi sila ketiga. Homoseksual atau LGBT tidak dibenarkan dalam Buddha, tidak didukung, dan tidak pula digalakkan untuk menjadikan seseorang bagian dari homoseksual atau LGBT melainkan agar menjadi manusia normal yang dapat hidup dengan tenang dan damai.

LGBT dalam pandangan Agama Konghucu

Konghuchu adalah agama yang dibawa oleh Kong Hu Tsu untuk keselamat umatnya. Agama ini, tidak menolak secara tegas terhadap pelaku homoseksual atau LGBT dan termasuk menikah sesama jenis, baik sesama lelaki maupun sesama perempuan. Walaupun ajaran agama Konghuchu mendukung pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang dicintai karena pernikahan diartikan sebagai salah satu tugas suci manusia yang memungkinkan manusia melangsungkan sejarahnya dan mengembangkan benih-benih firman Tuhan. Tuhan yang Maha Esa yang mewujudkan kebaikan, yang bersemayam di dalam dirinya serta selanjutnya memungkinkan manusia membimbing putra-putrinya. Hal ini, sesuai dengan tujuan utama pernikahan adalah yang harmonis (Imran, 2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun