Gereja Katolik tak bisa menerima pernikahan sejenis. Pernikahan hanya boleh dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dan bertujuan untuk meneruskan keturunan sesuai dengan firman Allah : “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi. Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: “Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi.”
Pada ayat 28 terdapat mandat Allah kepada manusia, yaitu : beranak cucu dan bertambah banyak, memenuhi dan menaklukkan bumi, serta berkuasa atas bumi. Mandat tersebut mustahil untuk dilaksanakan oleh salah satu gender saja. Maka dari itu Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk meneruskan keturunan dan melaksanakan semua mandatnya sesuai dengan kodrat masing-masing.
LGBT dalam pandangan Agama Hindu
Hindu melarang hubungan sesama jenis meskipun tidak digambarkan secara jelas dalam kitab sucinya. Meskipun begitu, I Made Titip menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah mendambakan hidup sejahtera dan bahagia. Kitab Manava Dharmasastra menyatakan bahwa tujuan perkawinan meliputi :
1) Dharmasampatti : kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan Dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban agama.
2) Praja : kedua mempelai mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada leluhur.
3) Rati : kedua mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan kama) yang tidak bertentangan dan berlandaskan Dharma (Admin, 2016).
Tujuan perkawinan dalam hindu adalah melaksanakan Dharma. Salah satu dharma tersebut adalah mendapatkan keturunan dan kebahagiaan dalam seagama. Hal tersebut berarti perkawinan beda agama juga dilarang dalam agama Hindu. Suatu perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan Hukum Hindu batal apabila tidak memenuhi syarat untuk pengesahannya, semisal kedua mempelai menganut agama yang berbeda pada saat upacara perkawinan tersebut dilaksanakan,atau dalam hal perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan menurut hukum agama Hindu (Eoh, 1996).
Perkawinan sesama jenis kelamin juga tidak dihendaki dalam agama Hindu sebab hubungan sesama jenis tidak akan melahirkan keturunan dan kebahagiaan. Dalam ajaran Hindu homoseksual atau LGBT tidak dianggap sebagai kejahatan melainkan perbuatan dosa yang harus ditanggung pribadi masing-masing. Shri Sri Ravi Shankar menyatakan bahwa homoseksual tidak dianggap sebagai kejahatan dalam ajaran agama Hindu, namun agama Hindu tidak membenarkan perkawinan sejenis antara pria dengan pria maupun wanita dengan wanita. Penyimpangan pelaku seks ini tidak diberi hak untuk mendapatkan upacara perkawinan dengan puja mantra Veda.
Meskipun tidak dibahas secara terperinci dalam ajaran agama Hindu namun agama Hindu tidak memperbolehkan terjadinya pernikahan sesama jenis karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan utama perkawinan serta merupakan suatu penyimpangan nilai-nilai moral.
LGBT dalam pandangan Agama Buddha