Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga mengatur bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.
Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Bangsa Indonesia menganut 6 agama yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tidak satupun Agama yang dianut di Indonesia memperbolehkan perilaku seksual menyimpang terutama agama Islam dan Kristen sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an :
“Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka),bukan kepada wanita, makakalian iniadalahkaum yang melampaui batas”.
Propaganda LGBT dapat meresahkan lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, serta pemerintah dan berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan dengan masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya kedamaian dan keamanan Pemerintah Republik Indonesia.
Cara terbaik mengatasi persoalan ini adalah merangkul mereka dengan kebaikan dan menuntun kembali ke jalan yang benar, bukan dengan kekerasan sebab mereka juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi dan diberi bimbingan yang benar agar kembali kepada fitrah sesungguhnya (Mansur, 2017). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa LGBT merupakan sebuah penyakit dan langkah paling tepat untuk menghadapinya adalah dengan mengobati penyakit tersebut, penyakit ini cukup menganggu dan memang harus diobati.
Menghadapi kaum homoseksual atau LGBT ini, bukan dengan cara emosi melainkan dengan cara yang bijak dan pendekatan secara psikologis serta mengobatinya dengan suntikan ruh agama serta suntikan medis supaya mereka sadar dan sehat. Bahkan Wakil Ketua ICMI Sri Astuti Bukhari menegaskan bahwa kaum LGBT harus ditolong dan diatasi bersama, tetapi bukan dengan kekerasan melainkan dengan cara mengundang psikolog atau psikiater untuk penyembuhan mereka. Di samping itu, Pemerintah harus mempunyai program nyata, baik itu promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif bagi individu LGBT (Zamzami, 2016).
Penyakit homoseksual awal mulanya terjadi pada zaman Nabi Luth dan selanjutnya menular turun-temurun kepada umat-umat manusia lainnya hingga kini diderita sebagian masyarakat Bangsa Indonesia. Awal mula kejadian ini diabadikan dalam Al-Qur’an maupun dalam Alkitab atau Bibel. Kejadian tersebut, bukan hayalan atau ilusi namun suatu kenyataan yang benar dan memang fakta yang nyata terjadi pada masa Nabi Luth As. di Kota Sodom dan Gomora.
Manusia dibentuk dalam bentuk yang sempurna berdasarkan fitrah keajekan, keselarasan, kepatutan, moralitas, dan kebaikan dalam rangka mencapai kehidupan penuh martabat dan kenormalan (Al-Suyuthi, 2003). Hal ini menandakan bahwa manusia merupakan makhluk special yang dikehendaki oleh Allah dengan misi besar untuk manfaat yang sebesar-besarnya pula, yaitu sebagai wakil Tuhan untuk mengelola dan melestarikan kehidupan di muka bumi berdasarkan petunjuk, ketentuan, dan hukum serta sesuai dengan kehendak Ilahi (Katsir, 1923). Karena itulah tujuan hidup manusia adalah mengabdi. Pengabdian dalam bentuk ketaatan pada sang maha pengendali kehidupan (Tuhan), hal itu seharusnya dijadikan suatu sikap kesadaran individu agar bisa mencipta satu tatanan kehidupan sosial-ideal.
Allah menciptakan hanya 2 jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan,tidak ada jenis kelamin ketiga,atau jenis kelamin abu-abu. Allah telah menjadikan manusia itu berpasang-pasangan antara pria dan wanita demi ketentraman dan kenyamanan untuk meneruskan garis keturunan. Pada hakikatnya manusia melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis agar terjadi pembuahan yang dapat melahirkan generasi selanjutnya. Namun tidak dengan kaum homoseksual atau LGBT yang sudah jelas sangat menyalahi fitrahnya dan tidak mengindahkan firman Tuhan serta tidak menghargai pemberian Tuhan. Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang memiliki arti sebagai berikut :