Pada saat B melakukan acara Fui Tuak, keluarga A harus membawa atau mengembalikan 20 juta ditambah sumbangan pribadi Rp 1.000.000. Jadi kalau pada saat A menyelenggarakan fui tuak, B membawa Rp 11.000.000, maka ketika B menyelenggarakan Fui Tuak, A harus membawa Rp 21.000.000.
Praktek seperti inilah yang kadang dirasakan sebagai pemberian utang baru kepada yang membuat Fui Tuak. Maka kekurangan atau dampak negatifnya adalah terjadi transaksi hutang piutang yang artinya menambah beban hutang baru bagi keluarga laki-laki.
3. Praktik Fui Tuak telah bertentangan dengan tujuan semula
Sejauh diketahui bahwa tujuan pertama-tama dari tradisi Fui Tuak adalah untuk membantu melunaskan belis, dalam hal ini membantu keluarga laki-laki, khususnya di kabupaten Belu karena memiliki belis atau mahar perempuan yang besar.Â
Namun dalam praktek bukan hanya untuk perkawinan di Belu, tetapi di mana saja, pada hal di tempat lain tidak mempunyai belis sebanyak di Belu (pada waktu itu!).
Selain itu, kalau dulu yang membuat Fui Tuak atau Kumpul Keluarga itu pihak laki-laki, maka sekarang keluarga perempuan juga menyelenggarakan acara Fui Tuak. Maka ini suatu praktek yang keliru atau salah.
Pelajaran dan Pemberian Makna Baru Terhadap Praktek Fui Tuak
Sebagai tradisi yang baik atau kearifan lokal, tentu harus dipertahankan sejauh memiliki nilai atau makna edukasi/pendidikan bagi masyarakat. Tetapi apabila dalam praktik ada hal-hal yang keliru maka harus dimurnikan kembali.
Bagaimana caranya?
1. Para pemangku adat termasuk pemerintah setempat sebaiknya melakukan rapat bersama, mengevaluasi dan meletakkan kembali tujuan dan makna yang sesungguhnya dari tradisi Fui Tuak ini, agar memberikan edukasi bagi masyarakat khususnya generasi milenial atau Gen Z agar mereka juga paham atas tradisi yang baik dan melestarikannya.
2. Sebagai bentuk solidaritas untuk saling membantu, tidak boleh menjadikan itu sebagai beban utang baru bagi keluarga baru tersebut.
3. Tradisi Fui Tuak hanya untuk membantu meringankan beban membayar belis bukan untuk menyelenggarakan pesta.
4. Penyelenggaraan pesta nikah yang besar-besaran hendaknya dihindari supaya tidak menimbulkan beban utang pada keluarga yang baru memulainya. Prinsipnya tidak boleh membebankan keluarga baru dengan utang. Jangan sampai mereka mulai masuk keluarga baru dengan utang.