Mohon tunggu...
Yolanda Cahyanti
Yolanda Cahyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Prima Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

penegakan hukum peredaran narkotika yang trrjadi di lembaga pemasyarakatan

29 Januari 2025   19:57 Diperbarui: 29 Januari 2025   19:54 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lembaga Pemasyarakatan umumnya dikelola oleh Departemen/Lembaga Pemasyarakatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan yang mengatur lembaga ini, termasuk mengenai standar kehidupan, hak asasi manusia, dan perlakuan yang adil terhadap narapidana. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar lembaga pemasyarakatan adalah pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak-hak narapidana.

Lembaga Pemasyarakatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak. termasuk keluarga narapidana, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi nirlaba untuk memfasilitasi reintegrasi sosial narapidana setelah mereka bebas. Meskipun tujuan utama lembaga pemasyarakatan adalah pembinaan dandalam pergaulan hidup.

reintegrasi sosial, penting untuk dicatat bahwa setiap negara memiliki sistem hukum dan lembaga pemasyarakatan mungkin memiliki perbedaan dalam dan kebijakan mereka, tergantung hukum yang berlaku di negara tersebut.

Penegakan hukum sebagai suatu

Secara sosiologis, maka setiap penegakan kukum tersebut mempunyai kedudukan dan an. Kedudukan merupakan posisi tertentu di dam sruktur kemasyarakatan yang mungkin sangat tinggi, sedang saja atau sangat rendah.. Kedudukan tersebut karna merupakan suatureintegrasi sosial, penting untuk dicatat bahwa setiap negara memiliki sistem hukum dan lembaga pemasyarakatan yang mungkin memiliki perbedaan dalam praktik dan kebijakan mereka, tergantung pada hukum yang berlaku di negara tersebut.

Penegakan hukum sebagai suatu proses penerapan diskresi yang mengangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat di atur oleh hukum, tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Dengan demikian pada hakikatnya diskresi berada diantara hukum moral (etika dalam arti sempit)

Kesimpulan

Faktor yang menyebabkan terjadinya peredaran narkotika kepada narapidana di Lembaga pemasyarakatan kelas 1 surabaya adalah faktor internal bisa terjadi dari narapidana atau warga binaan, petugas Lembaga pemasyarakatan atau pengunjung. Penyebabnya mungkin karna kelalaian petugas untuk memeriksa setiap orang yang keluar masuk ke dalam Lembaga pemasyarakatan baik dari petugas kebersihan, pengawai, ataupun.Pendekatan ini dilakukan oleh Kepolisian bekerjasama dengan BNN dan para ahli melalui perspektif antropologi budaya, sosiologi, komunikasi, psikologi, pendidikan hidup sehat (ilmu kesehatan. masyarakat). Kebijakan non penal ditujukan pada anak (termasuk remaja usia sekolah) dan masyarakat umum. Upaya penanggulangan dan pem berantasan tindak pidana narkotika dengan kebijakan penal. Hambatan-hambatan dalam penang gulangan dan pemberantasan tindak pida na narkotika, dapat ditinjau dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor saranperedaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan itu.

Daftar Pustaka

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan

Musuhi Penyalahgunaannya, (Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun