Warga binaan yang izin keluar seperti izin orang tua meninggal, izin sebagai wali nikah, izin pembagian harta warisan, walaupun sudah diberikan izin dan memenuhi syarat oleh pihak lembaga pemasyrakatan dan di kawal dari pihak kepolisian pada saat masuk ke dalam lembaga
pemasyarakatan bisa terjadi kelalaian dari petugas yang tidak langsung memeriksa sehingga bisa adanya penyelundupan narkotika masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan, Rutan dan Cabang Rutan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman dan tentram. Upaya ini dilakukan dengan terencana, terarah dan sistematis sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perawatan tahanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka pencapaian tujuan Pemasyarakatan. Untuk menjamin tercapainya tujuan pemasyarakatan dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban dalam hal ini yaitu penanggulangan peredaran narkotika.
Faktor internal berkaitan tentang berkaitan dengan masalah sarana dan prasarana serta pengawasan dan control petugas di dalam Lembaga pemasyarakatan itu sendiri, sedangkan faktor eksternal yang di hadapai berkaitan dengan kecenderungan yang sangat tinggi dijatuhkannya sanksi penjara atau kurungan atas terjadinya pelanggaran hunian sehingga akibat dominasi penjatuhan pidana tersebut, lapas menjadi overcapa
Narapidana tidak hanya mengalami tekanan di dalam Lembaga pemasyarakatan sebab mereka juga mungkin masalah diluar. Dampak pesikologisnya Ketika narapidana atau warga binaan beda di dalam lapas juga menjadi faktor pemicu terlibatnya narapidana dalam kasus peredaran narkotika. Faktor internal lainnya penyebab terjadinyya di kalangan narapidana atau warga binaan. Seperti kasus di bulan September 2021, dimana modus narapidana memasukkan barang tersebut melaluli sebuah paket yang dibungkus rapi, paket tersebut berisi sound untuk mengelabuhi semua penjaga setelah petugas lapas. Dan petugas lapas sebelumnya udah mulai curiga dikarnakan berat dari barang tersebut tidak seperti berat paket biasanya setelah di buka ternyata paket tersebut berisikan narkotika.
Faktor eksternal penyebab terjadinya kasus peredaran gelap narkotika di kalangan narapidana disebabkan karena masih banyak pengguna narkotika yang dijatuhi pidana penjara, sehingga narapidana yang sudah berada dalam keadaan ketergantungan sewaktu-waktu akan membutuhkan narkotika. Hal inilah yang akan menjadi pemicu maraknya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas hingga terjadi peredaran gelap narkotika.
dalam melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana atau warga binaan mbaga pemasyarakatan kelas 1 surabaya
tentu memiliki kendala yang dihadapi dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 surabaya dan petugas pemasyarakatan itu sendiri, kendala yang dihadapi selama pembinaan narapidana/warga binaan yaitu:
celah dan probalitas bagi terselundupnya barang tersebut. Kurangnya pralatan-pralatan untuk melacak barang tersebut, narkotika akan enteng untuk masuk ke dalam Lembaga pemasyarakatan. Maka untuk itu menjadi hambatan Lembaga pemasyarakatan yaitu tidak adanya fasilitas dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga pemasyarakatan.
1) Terjadinya over kapasitas di penghuni lapas (narapidana)
2) Kurangnya petugas