ABSTRAK
Peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana. Penegakan hukum yang efektif dalam mengatasi peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi hal yang penting guna menjaga keamanan, rehabilitasi, dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menangani peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan melakukan studi lapangan terhadap berbagai sumber data yang relevan, seperti literatur, laporan penegakan hukum, dan data statistik. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan melibatkan berbagai aktor, termasuk petugas keamanan, petugas pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum yang dilakukan meliputi pencegahan, deteksi, pengungkapan, dan penindakan terhadap kasus peredaran narkotika di dalam lembaga pemasy
arakatan.
Pembahasan
A. Faktor penyebab terjadinya peredaran
narkotika yang terjadi di Lembaga
Penyalah
gunaan
peredara. Lembaga berdasarkan narkotika di pemasyarakatan Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 1 ayat 15 adalah seseorang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan dalam
jika masih ketergantungan dengan narkotika walaupun di rehabilitasi mereka akan masih ketergantungan dengan narkotika atau kecanduan