Mohon tunggu...
Yolanda Cahyanti
Yolanda Cahyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Prima Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

penegakan hukum peredaran narkotika yang trrjadi di lembaga pemasyarakatan

29 Januari 2025   19:57 Diperbarui: 29 Januari 2025   19:54 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

ABSTRAK

Peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana. Penegakan hukum yang efektif dalam mengatasi peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi hal yang penting guna menjaga keamanan, rehabilitasi, dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menangani peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan melakukan studi lapangan terhadap berbagai sumber data yang relevan, seperti literatur, laporan penegakan hukum, dan data statistik. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan melibatkan berbagai aktor, termasuk petugas keamanan, petugas pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum yang dilakukan meliputi pencegahan, deteksi, pengungkapan, dan penindakan terhadap kasus peredaran narkotika di dalam lembaga pemasy

arakatan.

Pembahasan

A. Faktor penyebab terjadinya peredaran

narkotika yang terjadi di Lembaga

Pemasyarakatan

Penyalah

gunaan

peredara. Lembaga berdasarkan narkotika di pemasyarakatan Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 1 ayat 15 adalah seseorang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan dalam

jika masih ketergantungan dengan narkotika walaupun di rehabilitasi mereka akan masih ketergantungan dengan narkotika atau kecanduan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun