Mohon tunggu...
Yohanes Bosco Otto
Yohanes Bosco Otto Mohon Tunggu... Lainnya - PNS Penyuluh Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Babel

Berbuatlah mulai dari hal kecil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Educational Planning

29 Maret 2023   08:39 Diperbarui: 29 Maret 2023   08:41 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstrain atau pembatasan-pembatasan (mungkin dapat ditafsirkan sebagai aturan, kebijakan yang mempengaruhi) Perencanaan Pendidikan; Aturan atau kebijakan memainkan peranan penting dalam menetapkan arti perencanaan pendidikan. Faktor-faktor utama adalah politik, ekonomi, dan masa-waktu-zaman. Sebagai suatu aturan umum, konstrain mempengaruhi proses perencanaan pendidikan pada skala yang kecil, daripada skala besar; yakni bahwa jika konstrain muncul dalam perencanaan pendidikan pada dimensi geografis lokal-regional, maka konstrain menjadi hal besar atau berat.

Perencanaan pendidikan melibatkan (mempunyai hubungan erat dengan) politik dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pelaku politik. Hubungan ini oleh F. Stuart Chapin, seorang guru dan peneliti perencanaan kota, digolongkan dalam pengertian yang sangat fundamental bahwa proses perencanaan mesti memainkan peranan penting dalam menyediakan alternatif kebijakan dan memberi tekanan untuk pengambilan keputusan sejak dini dan secara luas.  

Kebijakan dapat ada sebelum perencanaan pendidikan pada setiap level pembuatan suatu kerangka kerja. Biasanya kebijakan-kebijakan tentang pendidikan yang berasal dari level administratif yang lebih tinggi. Dapat juga, perencanaan pendidikan mendahului kebijakan, artinya setelah perencanaan pendidikan digariskan sebagai suatu keputusan dan suatu pilihan di antara alternatif latihan kerja, baru ditetapkan kebijakan yang mengikat pelaksana maupun pengambil keputusan.

Perencanaan pendidikan menjadi suatu kebijakan dalam proses menyeleksi suatu kursus kerja, bagi unit administratif di bawahnya. Hubungan antara perencanaan pendidikan dan kebijakan pendidikan lebih tepat digambarkan dengan struktur hirarki pada kebanyakan administrasi pendidikan, karena pada masa lampau, praktek administrasi telah mempunyai relasi dengan bidang politik. Penetapan keputusan administratif dipengaruhi oleh dan mempengaruhi seluruh susunan kegiatan termasuk perumusan kebijakan pendidikan. Makna dari hubungan ini bagi para perencana pendidikan ialah bahwa pekerjaan mereka adalah pekerjaan publik dan mereka memberi kontribusi bagi penentuan kebijakan publik.

Perencanaan pendidikan sering melibatkan orang-orang dari berbagai disiplin, dan masalah ekonomi dan harga merupakan faktor dominant. Ekonomi memberi tekanan pada pentingnya memproduksi suatu rencana yang menyertakan seluruh biaya yang diperlukan dalam mencapai tujuan dan sasaran pendidikan. Pencapaian sasaran dan tujuan perencanaan pendidikan dengan efektivitas dan efisiensi biaya yang dianggarkan sangat tergantung pada rincian perencanaan dari  setiap departemen. Bila menginginkan perencanaan pendidikan menjadi efektif dan ekonomis dari segi biaya dan waktu, maka perlu dilakukan koordinasi yang baik antara para ahli perencanaan pada semua level, termasuk masyarakat sebagai suprasistemnya.

Faktor keperluan politik dan/atau izin legal juga harus dipertimbangkan oleh perencana pendidikan dan proses perencanaannya. Bagaimanapun, kenyataan tetap menunjukkan bahwa proses perencanaan pendidikan harus sungguh fleksibel dan dapat beradaptasi secara kontinu. Jika tidak, maka perencanaan menjadi sporadis, kacau, dan konsekuensinya menjadi tidak efektif.    

Definisi operasional perencanaan pendidikan, terutama perencanaan pendidikan yang komprehensif dalam tulisan ini adalah sebagai proses yang meliputi: Memberikan informasi yang valid dalam bentuk latihan-latihan kerja alternatif, disertai prediksi konsekuensi-konsekuensi dari setiap alternatif untuk membantu para pembuat keputusan (decision-maker) pendidikan dalam memformulasikan dan mengadministrasikan kebijakan-kebijakan pendidikan demi tercapainya sasaran dan tujuan pendidikan;

Memberi pedoman bagi kegiatan monitoring pendidikan yang dirancang khusus untuk mencapai sasaran dan tujuan pendidikan dan menetapkan suatu kriteria kinerja untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian tujuan;

Menyediakan link kerjasama antara tujuan jangka panjang dan program jangka menengah serta suatu rincian rencana kerja demi perbaikan program tahunan bersamaan dengan kerangka kerja jangka pendek dan panjang;

Memberi rambu-rambu dasar untuk pemeriksaan ulang dan penyaringan ulang sasaran dan tujuan, serta program-program pendidikan melalui proses perencanaan ulang;

Memberikan makna sebagai suatu review yang berkesinambungan karenanya dapat tercapai fleksibilitas antara perencanaan dan kebijakan publik, ekonomi dan sumber daya-sumber daya yang tersedia, serta kebutuhan pendidikan dan pemenuhannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun