Mohon tunggu...
Yesi yesi
Yesi yesi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Menulis hanya sebagian dari hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim

30 April 2023   13:13 Diperbarui: 30 April 2023   13:31 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[3] Abdul, Madjid, MA, "Masail/ Fiqhiyah", cet. III, (PT. Garuda Bina Indah, Pesuruan Jatim, 1992), hlm. 4-5.

[4] Zakaria Syafe'i, Kontrovesi Hukum Perkawinan Beda Agama (Al-Qalam),   Vol. 24   No.1 Januari-April 2007), hlm. 123-124.

[5]ibid..., hlm. 125-126.

[6] Saipudin Shidiq, Fikih Kontemporer, (Prenadamedia Group, Jakarta, 2016), hlm. 4-5.

[7] ibid.. , hlm. 9-10.

[8] ibid.., , hlm. 15.

[9] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu. (Jakarta: Gema Insani. 2011). hlm. 272.

[10] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas. (2009). Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah. hlm. 37.

[11]Imam Syafi'i. (2010). hlm. 433.

[12] Ibid..., hlm. 325.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun