Mohon tunggu...
Yesi yesi
Yesi yesi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Menulis hanya sebagian dari hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim

30 April 2023   13:13 Diperbarui: 30 April 2023   13:31 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa hukum pria muslim menikahi wanita ahli kitab adalah haram karena perempuan ahli kitab termasuk musyrik. Alasan kelompok kedua ini dikuatkan juga dengan ayat Al-qur'an Q.S Yusuf [12]: 106 yang artinya: "dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam kedaan mempersekutukan Allah (dengan sembah-sembahan lain."[7]

 Pernikahan dengan non Muslim ini apabila dilaksanakan menurut penulis ditakutkan akan banyak mudharatnya. Mudharat yang akan timbul antara lain banyaknya pernikahan dengan wanita non muslim akan berpengaruh terhadap banyaknya wanita muslim yang tidak menikah dengan laki-laki muslim, suarni dapat terpengaruh oleh agama istrinya dan menimbulkan kesulitan hubungan suami dan istri serta pendidikan anak-anaknya

 

3. Pernikahan antara wanita muslim dengan pria non Muslim

 

Seluruh jumhur ulama sepakat bahwa wanita muslim haram dinikahi oleh pria non muslim, baik itu pria penganut agama yang mempunyai kitab suci (Kristen daan Yahudi) maupun pemeluk agama yang mempunyai kitab yang sama dengan kitab suci (Buda dan Hindu) ataupun keyakinan yang tidak punya kitab suci atau yang serupa dengan kitab suci. Hal ini didasarkan pada firmal Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah [2]: 221 dan Q.S Al-Muthmainah [60]: 10:

 

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka." (Q.S S Al-Muthmainah [60]: 10)

 

Merujuk pada ayat Al-Qur'an tersebut, maka para ulama telah sepakat bahwa haram hukumnya perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Namun yang perlu diketahui juga, apa sebenarnya alasan rasional diharamkannya? Hal ini dapat terjawab bahwa antara orang Islam dengan orang kafir terdapat way of life dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Orang Islam sepenuhnya meyakini kepada Allah, para nabi, kitab suci, malaikat, dan hari kiamat. Adapun orang musyrik tidak percaya kepada semua itu. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah beragama untuk meninggalkan agamanya beralih kepada kepercayaan mereka.

 

Menurut Sayyid Sabiq, hikmah diharamkannya perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim karena seorang suami memiliki hak untuk memimpin istrinya dan istri wajib taat kepada suaminya. Suami yang kafir tidak mengakui agama istrinya yang muslimah, bahkan ia mendustakan kitab suci dan nabi. Bagaimana kehidupan ru-mah tangga akan berlangsung langgeng jika terjadi perbedaan keyakinan yang prinsip antara suami dan istri? Sungguh ini hal yang sangat sulit bahkan mustahil bagi terwujudnya keluarga yang bahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun