Mohon tunggu...
Yesi yesi
Yesi yesi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Menulis hanya sebagian dari hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim

30 April 2023   13:13 Diperbarui: 30 April 2023   13:31 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Pernikahan dengan Non Muslim

Pernikahan adalah sunnatullah untuk mendapatkan keturunan. Islam sebagai agama memandang pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan bernilai ibadah, oleh karena itu pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan ketetapan Allah dalam al-Qur'an dan Sunah Rasul. Pengertian nikah menurut bahasa berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin. Dalam istilah nikah berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri.[1]

 Sedangkan menurut istilah para ulama, Abu Zahra dalam kitab al-Ahwal al-Syakhsiyah menyebutkan bahwa nikah merupakan suatu akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita yang saling mencintai, saling membantu, yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.  

Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

 Sedangkan pernikahan beda agama menurut pendapatnya Rusli dan R. Tama, pernikahan dengan non Muslim adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang, karena berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pendapat selanjutnya menurut Abdurrahman, pernikahan beda agama adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda satu dengan yang lainnya.[2] 

 Maka dengan demikian pernikahan dengan non Muslim merupakan hubungan antar dua pemeluk  agama yang berbeda baik itu antara Muslim dengan Nasrani ataupun Yahudi dan diikat dalam satu pertalian yaitu pernikahan.

 

Urgensi Pernikahan

Pernikahan merupakan hal yang sakral dan dianjurkan dalam Islam. Karena dengan menikah selain untuk melaksanakan sunnatullah juga untuk menghasilkan keturunan. Penting atau tidaknya menikah tergantung bagaimana kesiapan kita dalam melaksanakan pernikahan. 

Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum menikah juga tidak selalu jadi wajib ataupun sunnah tetapi bisa jadi haram karena hal-hal tertentu. Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam.

 

Analisis Istinbath Hukum Islam tentang Pernikahan dengan Non Muslim

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun