Mohon tunggu...
Yehezkiel
Yehezkiel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Legal Officer

Understanding related to legal knowledge both verbally and in writing, negotiation skills, good communication, logical thinking, critical thinking, competent behavior, research skills, giving advice, honesty, discipline and professionalism.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pemberian Grasi Ditinjau dari Sistem Hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris

17 Mei 2024   12:38 Diperbarui: 17 Mei 2024   12:38 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fauzi, Suyogi Imam. (2021). "Politik Hukum Pemberian Grasi, Amesti, Dan, Abolisi Sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif". Jurnal Hukum & Pembangunan. Universitas Indonesia. Volume 51. Nomor 3 (hlm.40).

Jacoba, Dkk. (2022). "Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Menteri". Fakultas Hukum Universitas Patimura. Volume 2. Nomor 7 (hlm.34).

Khairawati, D & Soponyono, E. (2014). "Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Grasi Kepada Terpidana Narkoba Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana". Universitas Diponegoro. Volume 9. Nomor 2 (hlm.67).

Maya. (2015). "Sejarah, Pemberian Grasi, dan Landasan Hukum". Jurnal Guru PPKN. Volume 3. Nomor 2 (hlm.22).

Muhammad, R, F. (2018). "Analisis Hukum Tentang Pemberian Grasi Terhadap Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Merdeka Dirinjau dari Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945". Volume 8. Nomor 2 (hlm.73).

Rannie, Mahesa. (2020). "Hak Prerogatif Presiden Di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945". Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Volume 27. Nomor 2 (hlm.79).

Sujatmiko & Wibowo, W. (2021). "Urgensi Pembentukan Ragulasi Grasi, Amesti, Abolisi, dan Rehabilitasi". Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Volume 21. Nomor 1 (hlm 43).

Sonata, Depri Liber. (2014). "Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Penelitian Hukum". Jurnal Hukum. Volume 8. Nomor 1 (hlm.56).

Willa. (2023). "Rechterlijk Pardon atau Konsep Pemanfaat Konsep". Universitas Indonesia Libary. Volume 21. Nomor 4 (hlm.55).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Kekuasaan Pemerintah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun