Fauzi, Suyogi Imam. (2021). "Politik Hukum Pemberian Grasi, Amesti, Dan, Abolisi Sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif". Jurnal Hukum & Pembangunan. Universitas Indonesia. Volume 51. Nomor 3 (hlm.40).
Jacoba, Dkk. (2022). "Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Menteri". Fakultas Hukum Universitas Patimura. Volume 2. Nomor 7 (hlm.34).
Khairawati, D & Soponyono, E. (2014). "Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Grasi Kepada Terpidana Narkoba Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana". Universitas Diponegoro. Volume 9. Nomor 2 (hlm.67).
Maya. (2015). "Sejarah, Pemberian Grasi, dan Landasan Hukum". Jurnal Guru PPKN. Volume 3. Nomor 2 (hlm.22).
Muhammad, R, F. (2018). "Analisis Hukum Tentang Pemberian Grasi Terhadap Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Merdeka Dirinjau dari Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945". Volume 8. Nomor 2 (hlm.73).
Rannie, Mahesa. (2020). "Hak Prerogatif Presiden Di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945". Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Volume 27. Nomor 2 (hlm.79).
Sujatmiko & Wibowo, W. (2021). "Urgensi Pembentukan Ragulasi Grasi, Amesti, Abolisi, dan Rehabilitasi". Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Volume 21. Nomor 1 (hlm 43).
Sonata, Depri Liber. (2014). "Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Penelitian Hukum". Jurnal Hukum. Volume 8. Nomor 1 (hlm.56).
Willa. (2023). "Rechterlijk Pardon atau Konsep Pemanfaat Konsep". Universitas Indonesia Libary. Volume 21. Nomor 4 (hlm.55).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Kekuasaan Pemerintah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75).