Mohon tunggu...
Yehezkiel
Yehezkiel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Legal Officer

Understanding related to legal knowledge both verbally and in writing, negotiation skills, good communication, logical thinking, critical thinking, competent behavior, research skills, giving advice, honesty, discipline and professionalism.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pemberian Grasi Ditinjau dari Sistem Hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris

17 Mei 2024   12:38 Diperbarui: 17 Mei 2024   12:38 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari simpulan dari pembahasan diatas, adapun saran yang dapat diberikan adalah :

  • Dengan adanya perbedaan dari segi dasar hukum dan juga tata cara dalam pemberian grasi kepada terpidana di negara masing-masing, diharapkan dapat menjadi suatu nilai pertimbangan dalam menyempurnakan dasar hukum dan tata cara dalam memberikan grasi ke arah lebih baik.
  • Dengan adanya persamaan dari penerapan pemberian grasi kepada terpidana di negara masing-masing, diharapkan dapat menghasilkan dampak baik sehingga ketiga negara tersebut dapat menjalin hubungan baik dari adanya kesamaan tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Agus. (2016). "Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum". Karanganyar: Oase Pustaka.

Djaja, E. (2014). "Memberantas Korupsi Bersama KPK". Sinar Grafika, Jakarta.

Hendarmin, Ranadireksa. (2019). "Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik". Bandung.

Marzuki, Peter M. (2012). "Pengantar Ilmu Hukum". Prenada Media, Jakarta.

Muliadi, A. (2019). "Politik Hukum". Akademia Permata. Jakarta.

JURNAL

Adida. (2023). "Politik Hukum Pemberian Grasi Oleh Presiden Dalam Kasus Korupsi". Universitas Islam Negeri. Volume 4. Nomor 2 (hlm.35).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun