Dari simpulan dari pembahasan diatas, adapun saran yang dapat diberikan adalah :
- Dengan adanya perbedaan dari segi dasar hukum dan juga tata cara dalam pemberian grasi kepada terpidana di negara masing-masing, diharapkan dapat menjadi suatu nilai pertimbangan dalam menyempurnakan dasar hukum dan tata cara dalam memberikan grasi ke arah lebih baik.
- Dengan adanya persamaan dari penerapan pemberian grasi kepada terpidana di negara masing-masing, diharapkan dapat menghasilkan dampak baik sehingga ketiga negara tersebut dapat menjalin hubungan baik dari adanya kesamaan tersebut.
Â
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Agus. (2016). "Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum". Karanganyar: Oase Pustaka.
Djaja, E. (2014). "Memberantas Korupsi Bersama KPK". Sinar Grafika, Jakarta.
Hendarmin, Ranadireksa. (2019). "Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik". Bandung.
Marzuki, Peter M. (2012). "Pengantar Ilmu Hukum". Prenada Media, Jakarta.
Muliadi, A. (2019). "Politik Hukum". Akademia Permata. Jakarta.
JURNAL
Adida. (2023). "Politik Hukum Pemberian Grasi Oleh Presiden Dalam Kasus Korupsi". Universitas Islam Negeri. Volume 4. Nomor 2 (hlm.35).