Dasar hukum pemberian grasi di Amerika Serikat terletak dalam Pasal II, Bagian 2, Klausul 1 Konstitusi Amerika Serikat. Klausul ini memberikan Presiden wewenang untuk memberikan reprieves and pardons (grasi) atas pelanggaran hukum federal, kecuali dalam kasus pemakzulan (impeachment). Berikut adalah teks lengkap dari Klausul 1 Pasal II: "The President shall have Power to grant Reprieves and Pardons for Offenses against the United States, except in Cases of Impeachment". Yang artinya, "Presiden memiliki Kekuasaan untuk memberikan Penangguhan dan Pengampunan atas Pelanggaran terhadap Amerika Serikat, kecuali dalam Kasus Pemakzulan".
Tata cara pengajuan grasi di Amerika Serikat melibatkan beberapa langkah dan prosedur, tergantung pada tingkat yurisdiksi (federal atau negara bagian). Di tingkat federal, prosedur pengajuan grasi dikendalikan oleh Departemen Kehakiman AS. Berikut adalah gambaran umum tentang tata cara pengajuan grasi di tingkat federal:
- Persiapan Petisi Grasi: Terpidana atau pengacaranya mempersiapkan petisi grasi. Petisi ini harus mencakup informasi lengkap tentang terpidana, kejahatan yang dilakukan, hukuman yang dijatuhkan, serta alasan dan bukti untuk mengajukan grasi.
- Pengajuan Petisi ke Departemen Kehakiman: Petisi grasi diajukan ke Pemohon Grasi, Office of the Pardon Attorney, di Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Petisi dapat diajukan dalam format tertulis dan harus lengkap dengan semua dokumen yang diperlukan.
- Pemeriksaan Petisi: Petisi grasi akan dipelajari oleh Pemohon Grasi, yang dapat merekomendasikan atau menolak pengajuan tersebut. Mereka akan mengevaluasi argumen-argumen yang diajukan dan merinci alasan-alasan grasi yang diajukan.
- Rekomendasi kepada Presiden: Jika petisi grasi diterima, Pemohon Grasi akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Amerika Serikat. Presiden memiliki otoritas penuh untuk mengikuti atau tidak mengikuti rekomendasi tersebut.
- Keputusan Presiden: Presiden akan memutuskan apakah akan memberikan grasi atau tidak. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diadakan banding.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pemberian grasi oleh Presiden Amerika Serikat bersifat diskresioner dan tidak dapat diajukan banding. Presiden memiliki keleluasaan penuh dalam membuat keputusan terkait pemberian grasi, dan keputusan tersebut tidak tunduk pada pengawasan atau persetujuan dari cabang pemerintah lainnya.
3. Pemberian Grasi Inggris
Di Inggris, pemberian grasi merupakan prerogatif kerajaan, yang berarti keputusan tersebut diambil oleh penguasa monarki. Pada umumnya, grasi diberikan oleh Ratu atau Raja setelah menerima rekomendasi dari Menteri Kehakiman atau Dewan Grasi. Grasi dapat berupa pengurangan hukuman, penggantian hukuman, atau pembebasan bersyarat. Pemberian grasi bisa diberikan untuk berbagai alasan, termasuk pertimbangan kemanusiaan, perubahan dalam keadaan kejahatan, atau pertimbangan lain yang dianggap sesuai. Namun, meskipun terdapat prosedur tertentu, keputusan akhir tetap menjadi wewenang monarki.
Pemberian grasi di Inggris secara tradisional diberikan oleh Ratu atau Raja atas saran dari Menteri Kehakiman atau Dewan Grasi. Dasar hukum untuk pemberian grasi di Inggris mencakup beberapa elemen:
- Prerogatif Kerajaan: Pemberian grasi berasal dari prerogatif kerajaan, yang memberikan penguasa monarki wewenang untuk bertindak tanpa persetujuan parlemen.
- Kekuasaan Monarki: Monarki memiliki hak untuk memberikan grasi, yang mencakup pengurangan hukuman, pembebasan bersyarat, atau penggantian hukuman.
- Rekomendasi Menteri Kehakiman atau Dewan Grasi: Sebelum pemberian grasi, Menteri Kehakiman atau Dewan Grasi dapat memberikan rekomendasi kepada monarki. Rekomendasi ini dapat didasarkan pada pertimbangan hukum, etika, dan kemanusiaan.
Selain itu, seiring dengan evolusi sistem konstitusional Inggris, telah ada upaya untuk membawa lebih banyak transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian grasi. Proses pemberian grasi di Inggris melibatkan serangkaian tahapan dan pihak yang terlibat. Berikut adalah tata cara umumnya:
- Permohonan Grasi: Biasanya, pemohon grasi mengajukan permohonan ke Dewan Grasi. Permohonan ini dapat diajukan oleh narapidana atau pihak yang mewakili narapidana.
- Pertimbangan Awal: Dewan Grasi melakukan pertimbangan awal terhadap permohonan grasi. Ini mungkin melibatkan pemeriksaan bukti-bukti tambahan, pertimbangan aspek-aspek hukum, dan evaluasi faktor-faktor kemanusiaan.
- Rekomendasi Menteri Kehakiman: Jika Dewan Grasi berpendapat bahwa grasi layak diberikan, mereka dapat merekomendasikan hal tersebut kepada Menteri Kehakiman. Rekomendasi ini dapat menyertakan alasan-alasan hukum, etika, atau kemanusiaan.
- Pemeriksaan oleh Menteri Kehakiman: Menteri Kehakiman memeriksa rekomendasi Dewan Grasi dan mempertimbangkan elemen-elemen yang terkait dengan hukum dan kebijakan. Setelah mempertimbangkan semua aspek, Menteri Kehakiman dapat memberikan rekomendasi ke monarki.
- Keputusan Monarki: Pemberian grasi akhirnya bergantung pada keputusan monarki. Ratu atau Raja dapat memutuskan untuk memberikan grasi sesuai dengan rekomendasi Menteri Kehakiman atau menolaknya.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
1. KesimpulanÂ
Dari deskripsi pembahasan yang telah diuraikan diatas, juga dari rumusan masalah yang telah dibuat maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Sebagaimana diketehaui bahwa antara negara Indonesia, Amerika Serikat, dan juga Inggris memiliki suatu perbedaan dalam sistem pemerintahan dan juga sistem hukum, walaupun memiliki adanya persamaan dalam menerapkan pemberian grasi kepada terpidana sebagai bentuk periganan, pengampunan, dan juga pengahpausan hukuman. Namun, dibalik adanya perbedaan tersebut seperti Indonesia, pemberian grasi di Indonesia hanya berhak dilakukan oleh seorang presiden sebagai hak prerogatif yang dimilikinya dengan melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2002. Berbeda dengan Amerika Serikat yang melakukan pemberian grasi melalui Presiden (pada tingkat federal) atau Gubernur (pada tingkat negara bagian) yang dibantu melalui Pardon Attorney sebagaimana diatur dalam Pasal II, Bagian 2, Klausul 1 Konstitusi Amerika Serikat. Begitu juga dengan Inggris yang melakukan pemberian grasi yaitu melalui Ratu atau Raja atas saran dari Menteri Kehakiman atau Dewan Grasi yang diatur secara tradisional, sehingga pemberian grasi di negara Amerika Serikat dan juga Inggris bukanlah menjadi otoritas khusus yang dimiliki oleh seorang presiden atau kepala negara seperti di Indonesia.
- Sebagaimana diketahui bahwa antara negara Indonesia, Amerika Serikat, dan juga Inggris memiliki perbedaan dari segi dasar hukum dan juga tata cara dalam pemberian grasi kepada terpidana di negara masing-masing. Akan tetapi perbedaan tersebut tidak mempengaruhi penerapan grasi di negara masing-masing selama ini, bahkan adanya perbedaan dalam berlakunya pemberian grasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam menyempurnakan dasar hukum dan tata cara dalam memberikan grasi sehingga persamaan dari berlakunya pemberian grasi dari ketiga negara tersebut dapat terjaga dan juga semakin sempurna.
2. Saran