Kaidah Ke-1 An-Nahyu
"Asal dalam larangan menunjukkan haram"
Kaidah Ke-2 An-Nahyu
"Larangan atas sesuatu perkara berarti perintah atas kebalikannya"
Kaidah Ke-5 'Am
"Lafadz yang menuntut tidak umum baginya"
Kaidah Ke-1 'Am
"Lafadz yang umum keumumannya bersifat menyeluruh"
Kaidah Ke-9 Amr
"Perintah setelah larangan menunjukkan boleh"
Qawaid Fiqh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!