Mohon tunggu...
Yazid Saevwa Rabbany
Yazid Saevwa Rabbany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim Perspektif Islam

29 April 2023   07:22 Diperbarui: 30 April 2023   22:01 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Istinbath hukum dari Al-Qur'an tentang pernikahan dengan non-Muslim dapat ditemukan dalam beberapa ayat, di antaranya QS Al-Baqarah (2): 221 yang menyatakan bahwa seorang laki-laki mukmin dilarang menikahi perempuan musyrik dan sebaliknya, seorang laki-laki musyrik juga dilarang menikahi perempuan mukmin. Dalam Q.S. Al-Mumtahanah ayat 10, pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim diperbolehkan jika non-Muslim tersebut telah berhijrah dan memeluk Islam. Jika non-Muslim tersebut tetap mempertahankan keyakinannya yang berbeda, maka pernikahan tidak diperbolehkan. Selain itu, dalam QS Al-Ma'idah (5): 5 menjelaskan bahwa seorang muslim diizinkan menikahi wanita dari ahlul kitab (yaitu orang Yahudi dan Nasrani) asalkan mereka mengikuti aturan-aturan Islam dan tidak terlibat dalam praktek-praktek keagamaan yang bertentangan dengan Islam.

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa pernikahan dengan non-Muslim hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu dan terbatas, seperti untuk tujuan perdamaian atau untuk menyebarkan Islam. Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Secara keseluruhan, Al-Qur'an melarang pernikahan antara Muslim dan non-Muslim dalam beberapa kondisi, dan memperbolehkannya dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur oleh ajaran Islam. Namun dianjurkan menghindari pernikahan dengan non-Muslim karena mudharat nya lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Referensi

Cahaya, N. (2018). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, 18(2), 141-156.

Ibn Qudamah al-Maqdisi. (2001). Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Ibn Abidin. (1993). Fatawa al-Hindiyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Imam Nawawi. (n.d.). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Cairo: Dar Ihya' al-Kutub al-Arabiyyah.

Imam Syafii. (1984). Al-Umm. Beirut: Dar al-Fikr.

Yusuf, M. (2017). Masail Fiqhiyah; Memahami Permasalahan Kontemporer.Jakarta: Gunadarma Ilmu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun