Mohon tunggu...
Yazid Saevwa Rabbany
Yazid Saevwa Rabbany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim Perspektif Islam

29 April 2023   07:22 Diperbarui: 30 April 2023   22:01 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah Ke-1 An-Nahyu

"Asal dalam larangan menunjukkan haram"

Kaidah Ke-2 An-Nahyu

"Larangan atas sesuatu perkara berarti perintah atas kebalikannya"

Kaidah Ke-5 'Am

"Lafadz yang menuntut tidak umum baginya"

Kaidah Ke-1 'Am

"Lafadz yang umum keumumannya bersifat menyeluruh"

Kaidah Ke-9 Amr

"Perintah setelah larangan menunjukkan boleh"

Qawaid Fiqh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun