Mohon tunggu...
Yazid Saevwa Rabbany
Yazid Saevwa Rabbany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim Perspektif Islam

29 April 2023   07:22 Diperbarui: 30 April 2023   22:01 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Mumtahanah ayat 10

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang berhijrah (dari agama mereka), maka ujilah mereka; Allah lebih mengetahui keimanan mereka. Jika kamu yakin bahwa mereka adalah orang-orang yang beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir pun tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka apa yang telah mereka belanjakan (untuk memeluk agama Islam). Dan tidak ada dosa atas kamu mempersunting mereka (sebagai istri) dengan memberikan mahar kepada mereka. Dan janganlah kamu terikat dengan perjanjian nikah dengan wanita-wanita musyrik. Dan mintalah apa yang telah kamu belanjakan dan mereka pun mintalah apa yang telah mereka belanjakan. Yang demikian itu adalah hukum Allah; Dia memutuskan di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini memberikan panduan bagi umat Islam tentang bagaimana bersikap terhadap wanita-wanita yang berhijrah dan memeluk agama Islam. Ayat ini juga memberikan ketentuan bagi umat Islam dalam menikahi wanita-wanita yang berbeda agama.

Dalam konteks pernikahan beda agama, ayat ini memberikan panduan bahwa jika seorang pria Muslim ingin menikahi seorang wanita yang bukan Muslim, maka wanita tersebut harus berhijrah dan memeluk agama Islam terlebih dahulu. Setelah itu, pria Muslim dapat mempersuntingnya dengan memberikan mahar kepada wanita tersebut. Namun, jika wanita tersebut tetap mempertahankan keyakinannya yang berbeda, maka tidak diperbolehkan bagi pria Muslim untuk menikahinya.

Dalam tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab, ayat ini menjelaskan bahwa pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim tidak diperbolehkan kecuali setelah orang non-Muslim tersebut memeluk agama Islam. Hal ini dikarenakan bahwa seorang Muslim hanya dapat menikahi seseorang yang memiliki keyakinan yang sama dengannya. Namun, jika orang non-Muslim tersebut memeluk Islam, maka ia dianggap sebagai Muslim yang memiliki keyakinan yang sama dengan pria Muslim yang ingin menikahinya.

Dalam hal ini, maka istinbath hukum fiqh pernikahan beda agama dalam QS Al-Mumtahanah ayat 10 adalah bahwa pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim diperbolehkan jika non-Muslim tersebut telah berhijrah dan memeluk Islam. Jika non-Muslim tersebut tetap mempertahankan keyakinannya yang berbeda, maka pernikahan tidak diperbolehkan. Panduan ini didasarkan pada prinsip kesamaan keyakinan sebagai dasar bagi pernikahan dalam Islam.

2. Hadis

Dalam hadis, Rasulullah SAW mengizinkan pernikahan beda agama dengan beberapa syarat, yaitu:

  • Pasangan non-Muslim harus bersedia memeluk agama Islam.
  • Pasangan Muslim harus memastikan bahwa pasangan non-Muslim tidak menghalangi pelaksanaan ibadahnya.
  • Pasangan Muslim harus memastikan bahwa pasangan non-Muslim memperlakukan anak-anak dari pernikahan tersebut dengan adil.

Hadis ini dikenal sebagai hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

3  Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqh

Ushul Fiqh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun