Mohon tunggu...
Yazid Saevwa Rabbany
Yazid Saevwa Rabbany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim Perspektif Islam

29 April 2023   07:22 Diperbarui: 30 April 2023   22:01 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istinbath Hukum Pernikahan dengan non muslim

Pernikahan beda agama menjadi topik yang cukup kompleks dalam hukum Islam karena tidak ada satu pendapat yang mutlak tentang hal ini. Namun, ada beberapa pendapat yang dianut oleh ulama dan mazhab-mazhab dalam Islam, disini penulis akan menganalisis pernikahan beda agama istinbath hukum menurut Al-Qur'an dan 4 madzhab terkait pernikahan beda agama:

1. Al-Quran

Al-Baqarah ayat 221

Al-Qur'an tidak secara tegas melarang pernikahan beda agama. Namun, Al-Qur'an memberikan petunjuk agar seorang muslim memilih pasangan hidup yang seiman dengannya. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 221:

"Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'minah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia, agar mereka mengambil pelajaran."

Ayat QS. Al-Baqarah (2): 221 menyatakan bahwa ulama telah mencapai kesepakatan bahwa pernikahan antara seorang laki-laki muslim dan perempuan musyrikah, serta seorang laki-laki musyrik dan muslimah dilarang secara tegas. Ayat tersebut menanggapi praktik pernikahan antara orang-orang musyrik yang menyembah berhala atau yang secara umum menikahi orang-orang Muslim. Al-Umm juga mencantumkan ayat ini dan menegaskan bahwa pernikahan semacam itu dianggap haram. Oleh karena itu, keharaman pernikahan antara orang musyrik dan Muslim sudah menjadi kesepakatan yang didasarkan pada al-Qur'an dan sunnah.

Al-Maidah ayat 5

"Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (binatang-binatang yang disembelih) orang-orang yang diberi kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. Demikian juga (diizinkan) perempuan-perempuan yang soleh dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu apabila kamu telah memberikan maskawin mereka (dalam pernikahanmu), dengan maksud hendak menikahinya, bukan dengan maksud berzina atau menjadikannya gundik. Barangsiapa yang menolak iman, maka sia-sialah amalannya, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."

Ayat ini menyatakan bahwa pernikahan dengan perempuan-perempuan yang soleh dari orang-orang yang diberi kitab (yaitu agama samawi lainnya seperti Yahudi dan Nasrani) diperbolehkan dalam Islam. Namun, pernikahan ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Perempuan yang dinikahi haruslah soleh, artinya taat pada agama dan memenuhi syarat-syarat sebagai seorang istri yang baik.
  •  dilakukan dengan maksud untuk menikahi dan membentuk keluarga yang sah, bukan dengan maksud untuk berzina atau menjadikannya gundik.
  •  Muslim yang menikahi perempuan dari agama samawi lainnya harus membayar maskawin kepada calon istri.

Pernikahan beda agama merupakan persoalan yang harus diklarifikasi, mana pernikahan beda agama yang dianggap mendatangkan maslahat dakwah dan mana pernikahan beda agama yang mesti dihindari untuk memproteksi (mencegah) mudarat. (Yusuf, M., 2017)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun