1. Mari kita belajar menelaah kasus LHI dan AU yg hangat kini. Ini apolitik, tapi murni bicara hukum.
2. KPK persangkakan LHI dgn pasal 5, 11, 12a dan 12b. AU dgn sangkaan pasal 11, 12b dan 12c UU Tipikor.
3. Kasus LHI dan AU pada prinsipnya sama. Sama2 hasil pengembangan KPK.
4. LHI pengembangan tangkap tangan AF. AU pengembangan tangkap tangan wisma atlet-Nazar lalu hambalang.
5. Inti kasus keduanya secara sederhana adalah gratifikasi pasif atau suap.
6. Sangkaan LHI punya 2 unsur krusial. Menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.
7. Konstruksi KPK, suap yg diterima AU yaitu Toyota Harrier B 15 AUD. Sedangkan LHI uang Rp1 M.
8. Untuk unsur menerima suap, kasus LHI dan AU adalah serupa tapi tak sama.
9. Serupa karena sama2 diduga KPK menerima suap, tapi berbeda soal sampai tidaknya suap itu.
10. Untuk kasus AU; Toyota Harrier yg diduga KPK suap yg diterima AU, sudah sampai ke AU.
11. Buktinya adalah laporan kekayaan Anas yg berisi kepemilikan mobil Harrier B 15 AUD.
12. Sedangkan uang Rp1 M yg diduga suap utk LHI, belum sempat sampai ke LHI.
13. Uang Rp1 M secara nyata masih di AF saat tangkap tangan dan LHI tak ada. (Ini fakta diakui KPK)
14. Jadi secara sederhana unsur sampainya suap, secara nyata AU sudah sampai dan LHI belum.
15. Sekarang kita bahas apakah toyota harrier dan uang Rp1 M Itu suap atau bukan.
16. Untuk kasus AU; ada bukti cukup bahwa toyota harrier adalah suap.
17. Bukti pertama, mobil dibelikan Nazar. Kata Nazar duitnya dari Adhikarya agar jadi rekanan hambalang.
18. Alat buktinya adalah cheque dan uang tunai yg berasal dari Nazar. Ada pembenaran dari showroom.
19. Untuk suap ke AU, dgn seabrek alat bukti itu, KPK lebih mudah melakukan pembuktian.
20. Sederhananya, Toyota Harrier cukup bukti kuat sbg pemberian adhikarya via nazar utk AU.
21. Toyota Harrier pemberian adhikarya itu jg terbukti ke tangan AU dg bukti lap kekayaan AU dan STNK.
22. Sedangkan uang Rp1 M yg diduga KPK adalah suap ke LHI, KPK agak berat membuktikan.
23. Penyebabnya uang Rp 1 M itu belum sampai ke LHI, tapi masih di AF, tapi KPK udah tangkap.
24. Sikap KPK tak nunggu uang sampai ke LHI ini sangat aneh. Beda dgn kasus tangkap tangan lain.
25. Contohnya kasus suap Bhakti Investama yg pekan lalu Tommy Hindratmo divonis 3,5 tahun.
26. Dlm kasus Tommy, KPK sabar nunggu suap sampai ke Tommy baru tangkap.
27. Fakta sidang misalnya terlihat, KPK sampai tunggu 3 hari baru tangkap tangan.
28. Uang dari dir keuangan Bhakti lalu ke anton. 1 hari stl itu ke James. 2 hari stl itu baru ke Tommy.
29. KPK menyadap dan ikuti aliran uang, dan baru tangkap tangan saat sampai ke Tommy.
30. Tapi dlm kasus LHI, uang dari indoguna sorenya ke AF. Baru malamnya AF diciduk saat ketemu cewek.
31. KPK berdalih tak perlu tunggu ke LHI krn ada rekam. Kalo ada napa tak tunggu seperti Tommy yg jg direkam.
32. Yg dikuatirkan KPK sebenarnya tak punya rekaman yg meyakinkan uang itu pasti sampai ke LHI.
33. Di sini kunci KPK utk buktikan 1M itu sampai ke LHI adl rekaman berisi printah ke AF ambil suap.
34. Tanpa rekaman berisi perintah dr LHI ke AF tuk ambil suap, KPK gagal buktikan unsur menerima.
35. Dlam persidangan, satu unsur saja gagal dibuktikan, maka dakwaan gagal dibuktikan. Artinya LHI bebas
36. Ok, kita berprasangka baik saja. KPK punya rekaman meski kita merasa tak yakin.
37. Masalah lain bagi KPK dlm kasus LHI adl membuktikan kausalitas uang Rp1 M dgn wewenang LHI.
38. LHI anggota Komisi I tak terkait kementan yg merupakan mitra kerja komisi IV.
39. KPK mendalihkan LHI sebagai Presiden PKS 'menjual pengaruh' agar menteri pertanian naikan kuota indoguna.
40. Unsur pengaruh belum ada di UU Tipikor. Tapi oke lah, tetap kita bahas saja.
41. Gimana ukur pengaruh yg abstrak itu? Satu-satunya cara lihat efek pengaruh itu.
42. Sebuah 'pengaruh' dikatakan terbukti ada tentu saja karena berhasil mempengaruhi.
43. Kita kembali ke kasus LHI. Adakah bukti 'pengaruh' yg didalilkan KPK dijual oleh LHI?
44. Bila kita lihat tujuan 'jual pengaruh' adalah naikkan kuota indoguna, maka kita cek apakah kuota naik.
45. Bila kuota naik, maka pengaruh LHI ada. Jika sama tentu tidak, apalagi turun.
46. Faktanya, keterangan dirjen peternakan dan mentan serta data menunjukkan kuota indoguna justru turun.
47. Pada titik ini KPK gagal buktikan bahwa ada 'pengaruh' LHI pada penentuan kuota indoguna.
48. Tak adanya 'pengaruh' LHI utk naikan kuota, tentu berarti juga tak ada kausalitas uang 1M utk kuota.
49. Sampai disini KPK, dlm kasus LHI; KPK bakal berat buktikan LHI bersalah.
50. Sedangkan utk kasus AU, hubungan kausalitas Toyota Harrier dgn hambalang kita belum jelas.
51. Jika ukurannya kewenangan, maka Anas ada di komisi olahraga kah saat itu? Tidak.
52. Meski KPK belum ungkapkan, besar dugaan saya KPK juga gunakan 'pendekatan jual pengaruh' seperti LHI.
53. AU sebagai Fraksi Demokrat di DPR akan membantu adhikarya agar jadi rekanan.
54. Atau AU diduga turut serta menikmati uang yg melicinkan adhikarya jadi rekanan.
55. Konstruksi sbg fraksi, tentu hrs dilihat apakah ada hasil pengaruh itu? Apakah adikarya jadi rekanan?
56. Fakta tak terbantahkan adl adhikarya dan wijayakarya ditunjuk kerjai proyek hambalang.
57. Sampai disini, dlm kasus Harrier sebenarnya AU sudah terkunci cukup kuat.
58. Oleh karena itu, dibandingkan dgn kasus LHI, KPK jauh lebih mudah buktikan kasus AU.
59. Satu-satunya jalan lolos AU adl membuktikan bahwa Harrier itu dibelinya dr Nazar seperti kata pengacaranya.
60. Tanpa itu, saya yakin AU terbukti. Sedangkan LHI sangat sulit terbukti dan kemungkinan besar bebas.
SUMBER
*https://twitter.com/DangTuangku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H