Mohon tunggu...
M. Yazid Baidhawie
M. Yazid Baidhawie Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lahir tidak sekedar menjadi pengamat perubahan belaka, tetapi menjadi bagian dari perubahan itu sendiri. Berubah untuk menjadi lebih baik dan memberi manfaat bagi sekitar...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaah Hukum Kasus Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dan Anas Urbaningrum

11 Maret 2013   17:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:58 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

34. Tanpa rekaman berisi perintah dr LHI ke AF tuk ambil suap, KPK gagal buktikan unsur menerima.

35. Dlam persidangan, satu unsur saja gagal dibuktikan, maka dakwaan gagal dibuktikan. Artinya LHI bebas

36. Ok, kita berprasangka baik saja. KPK punya rekaman meski kita merasa tak yakin.

37. Masalah lain bagi KPK dlm kasus LHI adl membuktikan kausalitas uang Rp1 M dgn wewenang LHI.

38. LHI anggota Komisi I tak terkait kementan yg merupakan mitra kerja komisi IV.

39. KPK mendalihkan LHI sebagai Presiden PKS 'menjual pengaruh' agar menteri pertanian naikan kuota indoguna.

40. Unsur pengaruh belum ada di UU Tipikor. Tapi oke lah, tetap kita bahas saja.

41. Gimana ukur pengaruh yg abstrak itu? Satu-satunya cara lihat efek pengaruh itu.

42. Sebuah 'pengaruh' dikatakan terbukti ada tentu saja karena berhasil mempengaruhi.

43. Kita kembali ke kasus LHI. Adakah bukti 'pengaruh' yg didalilkan KPK dijual oleh LHI?

44. Bila kita lihat tujuan 'jual pengaruh' adalah naikkan kuota indoguna, maka kita cek apakah kuota naik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun