Mohon tunggu...
M. Yazid Baidhawie
M. Yazid Baidhawie Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lahir tidak sekedar menjadi pengamat perubahan belaka, tetapi menjadi bagian dari perubahan itu sendiri. Berubah untuk menjadi lebih baik dan memberi manfaat bagi sekitar...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaah Hukum Kasus Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dan Anas Urbaningrum

11 Maret 2013   17:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:58 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

45. Bila kuota naik, maka pengaruh LHI ada. Jika sama tentu tidak, apalagi turun.

46. Faktanya, keterangan dirjen peternakan dan mentan serta data menunjukkan kuota indoguna justru turun.

47. Pada titik ini KPK gagal buktikan bahwa ada 'pengaruh' LHI pada penentuan kuota indoguna.

48. Tak adanya 'pengaruh' LHI utk naikan kuota, tentu berarti juga tak ada kausalitas uang 1M utk kuota.

49. Sampai disini KPK, dlm kasus LHI; KPK bakal berat buktikan LHI bersalah.

50. Sedangkan utk kasus AU, hubungan kausalitas Toyota Harrier dgn hambalang kita belum jelas.

51. Jika ukurannya kewenangan, maka Anas ada di komisi olahraga kah saat itu? Tidak.

52. Meski KPK belum ungkapkan, besar dugaan saya KPK juga gunakan 'pendekatan jual pengaruh' seperti LHI.

53. AU sebagai Fraksi Demokrat di DPR akan membantu adhikarya agar jadi rekanan.

54. Atau AU diduga turut serta menikmati uang yg melicinkan adhikarya jadi rekanan.

55. Konstruksi sbg fraksi, tentu hrs dilihat apakah ada hasil pengaruh itu? Apakah adikarya jadi rekanan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun