Mohon tunggu...
M. Yazid Baidhawie
M. Yazid Baidhawie Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lahir tidak sekedar menjadi pengamat perubahan belaka, tetapi menjadi bagian dari perubahan itu sendiri. Berubah untuk menjadi lebih baik dan memberi manfaat bagi sekitar...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaah Hukum Kasus Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dan Anas Urbaningrum

11 Maret 2013   17:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:58 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

56. Fakta tak terbantahkan adl adhikarya dan wijayakarya ditunjuk kerjai proyek hambalang.

57. Sampai disini, dlm kasus Harrier sebenarnya AU sudah terkunci cukup kuat.

58. Oleh karena itu, dibandingkan dgn kasus LHI, KPK jauh lebih mudah buktikan kasus AU.

59. Satu-satunya jalan lolos AU adl membuktikan bahwa Harrier itu dibelinya dr Nazar seperti kata pengacaranya.

60. Tanpa itu, saya yakin AU terbukti. Sedangkan LHI sangat sulit terbukti dan kemungkinan besar bebas.

SUMBER
*https://twitter.com/DangTuangku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun