konteks sosial ketika ayat-ayat tersebut diturunkan. Misalnya, poligami (QS. An-Nisa:
3) sering kali dimaknai sebagai hak mutlak laki-laki tanpa memperhatikan prinsip keadilan 2. Budaya Patriarkal yang Mendominasi
Tradisi lokal yang patriarkal sering kali membatasi perempuan untuk berpartisipasi
aktif dalam masyarakat. Perempuan kerap dianggap sebagai makhluk domestik yang
perannya hanya sebatas mengurus rumah tangga
3. Kurangnya Akses terhadap Pendidikan
Dalam beberapa komunitas Muslim, perempuan masih menghadapi hambatan besar
dalam mengakses pendidikan. Hal ini memperparah ketidakadilan karena perempuan
menjadi kurang mampu memperjuangkan hak-haknya.
IV.
Studi Kasus: Pembaruan Gender di Negara Muslim