Mohon tunggu...
Yayah SitiHoiriah
Yayah SitiHoiriah Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

hak perempuan dalam islam : perspektif pembaruan

22 Desember 2024   21:08 Diperbarui: 22 Desember 2024   21:04 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : yayahkhoiriah0@gmail.com

Pendahuluan

Sejak awal kedatangannya islam membawa ajaran yang memodernisasi atau

memperbaharui status perempuan dalam masyarakat arab jahiliah. Di dalam Al-quran

perempuan di berikan hak hak dasar tapi selalu di abaikan sebelumnya, seperti hal nya hak atas

Pendidikan,Partisipasi dalam sosial,maupun dalam warisan. Tetapi dalam perjalanan sejarah

menunjukan bahwa penerapan hak hak tersebut kerap di batasi oleh interprestasi yang patriarki

dan tradisi local yang sangat diskriminatif.

Artikel ini mengkaji tentang isu-isu gender dalam islam dan bagaimana pembaharuan

pemikiran dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketidak adilan gender.

I.

Hak- Hak Perempuan dalam islam

1. Pendidikan sebagai Hak Asasi ; Islam sangat mendorong pendidikan bagi semua

umatnya tanpa memandang jenis kelamin. Nabi Muhammad bersabda, "Menuntut ilmu

adalah kewajiban bagi setiap Muslim (laki-laki maupun perempuan)." Pendidikan bagi

perempuan tidak hanya meningkatkan kualitas individu tetapi juga masyarakat secara

keseluruhan.

2. Hak Warisan dan Kepemilikan Harta ;Dalam QS. An-Nisa: 7, Islam secara eksplisit

menetapkan hak perempuan atas warisan. Hal ini merupakan pembaruan signifikan

dibandingkan dengan praktik jahiliah, di mana perempuan tidak memiliki hak atas harta

keluarga.

3. Kebebasan Memilih dan Menentukan Jalan Hidup ; Al-Qur'an menjunjung tinggi

kebebasan perempuan dalam menentukan pernikahan (QS. An-Nisa: 19) dan melarang pemaksaan terhadap perempuan. Selain itu, perempuan memiliki hak untuk bercerai

jika merasa tidak bahagia dalam pernikahan.

Pembaruan dalam Perspektif Gender Islam

Pembaruan pemikiran Islam (tajdid) menjadi solusi penting untuk mengatasi

diskriminasi gender. Pembaruan ini dilakukan dengan pendekatan kontekstual dan

progresif terhadap teks-teks agama.

II.

Pembaruan dalam Perspektif Gender Islam

Pembaruan pemikiran Islam (tajdid) menjadi solusi penting untuk mengatasi

diskriminasi gender. Pembaruan ini dilakukan dengan pendekatan kontekstual dan

progresif terhadap teks-teks agama.

1. endekatan Kontekstual dalam Tafsir Al-Qur'an

Tokoh-tokoh seperti Amina Wadud dan Fazlur Rahman menekankan pentingnya

memahami Al-Qur'an dalam konteks sosial-historisnya. Sebagai contoh, ayat tentang

warisan (QS. An-Nisa: 11) perlu dilihat dalam konteks masyarakat patriarkal pada masa

itu. Dalam konteks modern, pendekatan kesetaraan substantif dapat diterapkan untuk

mencapai keadilan.

2. Peningkatan Pendidikan Gender dalam Islam

Pendidikan menjadi kunci utama dalam mengubah paradigma masyarakat. Kurikulum

pendidikan Islam perlu memasukkan kajian tentang kesetaraan gender dan kontribusi

perempuan dalam sejarah Islam, seperti peran Aisyah binti Abu Bakar sebagai

cendekiawan dan Khadijah binti Khuwailid sebagai pengusaha.

3. Mendorong Partisipasi Perempuan di Ranah Publik

Islam tidak membatasi perempuan untuk aktif di ranah publik. Dalam sejarah Islam,

perempuan seperti Nusaybah binti Ka'ab berperan sebagai pejuang dan pelindung Nabi

Muhammad. Pembaruan perlu memastikan bahwa perempuan diberikan akses yang

sama dalam politik, ekonomi, dan pendidikan.

III.

Diskriminasi Gender dalam Praktik Sosial

Meski teks-teks agama mendukung kesetaraan, realitas sosial sering kali mencerminkan

ketimpangan gender. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

1. Interpretasi Teks yang Bias Gender

Banyak hukum Islam yang diinterpretasikan secara literal tanpa mempertimbangkan

konteks sosial ketika ayat-ayat tersebut diturunkan. Misalnya, poligami (QS. An-Nisa:

3) sering kali dimaknai sebagai hak mutlak laki-laki tanpa memperhatikan prinsip keadilan 2. Budaya Patriarkal yang Mendominasi

Tradisi lokal yang patriarkal sering kali membatasi perempuan untuk berpartisipasi

aktif dalam masyarakat. Perempuan kerap dianggap sebagai makhluk domestik yang

perannya hanya sebatas mengurus rumah tangga

3. Kurangnya Akses terhadap Pendidikan

Dalam beberapa komunitas Muslim, perempuan masih menghadapi hambatan besar

dalam mengakses pendidikan. Hal ini memperparah ketidakadilan karena perempuan

menjadi kurang mampu memperjuangkan hak-haknya.

IV.

Studi Kasus: Pembaruan Gender di Negara Muslim

1. Indonesia: Peran Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama

Di Indonesia, organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU telah mempromosikan

pembaruan pemikiran tentang hak-hak perempuan. Fatayat NU, misalnya, aktif

mengadvokasi isu-isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di komunitas

Muslim.

2. Tunisia: Reformasi Hukum Keluarga

Tunisia menjadi salah satu negara Muslim yang progresif dalam menerapkan hukum

keluarga yang mendukung kesetaraan gender. Undang-Undang tahun 1956 melarang

poligami dan memberikan hak yang setara bagi perempuan dalam perceraian.

3. Arab Saudi: Reformasi Hak Perempuan

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan reformasi

signifikan, seperti mengizinkan perempuan mengemudi dan bekerja di sektor-sektor

yang sebelumnya didominasi laki-laki.

V.

Tantangan dan Harapan

Pembaruan dalam perspektif gender Islam tidak tanpa tantangan. Resistensi dari

kelompok konservatif sering kali menjadi penghalang utama. Namun, dengan semakin

meningkatnya kesadaran global tentang pentingnya kesetaraan gender, pembaruan ini

memiliki peluang besar untuk berhasil.

* Tantangan:

Kurangnya pemahaman mendalam tentang konsep keadilan dalam Islam.

Perlawanan dari kelompok yang merasa bahwa pembaruan adalah ancaman

terhadap tradisi agama. * Harapan Terciptanya masyarakat Muslim yang inklusif dan adil bagi perempuan.

Pemahaman yang lebih baik tentang Islam sebagai agama yang mendukung

kesetaraan dan pemberdayaan perempuan.

Kesimpulan

Hak-hak perempuan dalam Islam telah dijamin sejak awal, tetapi praktik sosial sering

kali tidak sejalan dengan ajaran agama. Pembaruan pemikiran Islam menjadi solusi

penting untuk mengatasi diskriminasi gender dan memastikan bahwa Islam terus

relevan dalam menjawab tantangan zaman. Dengan pendekatan kontekstual,

pendidikan, dan advokasi, masyarakat Muslim dapat bergerak menuju kesetaraan yang

sejati, menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, termasuk perempuan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun