Halo #temanpemilih! memasuki tahun kepemiluan yang dimana akan dilaksanakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 maka badan ad hoc KPU seperti PPK dan PPS telah dibentuk. Setelah pembentukan kedua badan ad hoc tersebut, selanjutnya akan dibuka open recruitment pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) yang bertugas di setiap TPS. Bagi kalian yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu, yuk simak informasi lengkap mengenai syarat, tugas, dan kewajiban Pantarlih serta timeline pendaftaran berikut ini.
Persyaratan Pantarlih
* warga negara Indonesia;
* berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun;
* berdomisili dalam wilayah kerja PPK,
PPS, dan KPPS;
* mampu secara jasmani dan rohani;
* berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat;
* tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
* tidak menjadi anggota Partai
Politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau
paling singkat 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan;
* tidak menjadi tim kampanye atau
tim pemenangan atau saksi
Peserta Pemilu atau Pemilihan
pada penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan paling singkat 5 (lima)
tahun
Dokumen Persyaratan:
* Surat Pendaftaran Sebagai calon Pantarlih (terlampir)
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi ijazah terakhir
* surat pernyataan yang bersangkutan bermaterei dan ditandatangani (terlampir)
* Daftar Riwayat Hidup 4x6 (terlampir)
* Surat Keterangan Sehat Jasmani dari RS/Puskesmas/Klinik (yang memuat cek tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Tambahan Dokumen:Â
*Â surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih
yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling
singkat 5 (lima) tahun
* Surat pernyataan bermeterai yang memuat
informasi bahwa nama dan identitas calon
Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan
Adapun Tugas dan Kewajiban Pantarlih adalah sebagai berikut:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS dalam melakukan
penyusunan daftar Pemilih dan
pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan
penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar
kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan
dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih:
a. melakukan koordinasi dalam
membantu PPS untuk menyusun
daftar Pemilih hasil
pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan
laporan pelaksanaan pencocokan
dan penelitian kepada PPS.
Timeline pendaftaran Pantarlih
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih (26 Januari - 28 Januari 2023)
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih (26 Januari - 31 Januari 2023)
Penelitian administrasi calon Pantarlih (27 januari - 2 Februari 2023)
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih (3 Februari - 5 Februari 2023)
Penetapan nama hasil seleksi calon Pantarlih (5 Februari 2023)
Pelantikan Pantarlih (6 Februari 2023)
Bagi #temanpemilih yang ingin berkontribusi dalam pesta demokrasi, yuk daftarkan diri kalian segera dan rasakan pengalaman yang seru menjadi bagian dari badan ad hoc KPU! informasi lebih lanjut dapat hubungi kelurahan domisili atau menghubungi PPS kelurahan yang bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H