Mohon tunggu...
yanun anbiya
yanun anbiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Recently this blog is using for my assignment's student study service

Selanjutnya

Tutup

Politik

Segera Dibuka! Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

26 Januari 2023   01:51 Diperbarui: 26 Januari 2023   05:00 1090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: diambil dari https://rokanhulu.bawaslu.go.id/

Halo #temanpemilih! memasuki tahun kepemiluan yang dimana akan dilaksanakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 maka badan ad hoc KPU seperti PPK dan PPS telah dibentuk. Setelah pembentukan kedua badan ad hoc tersebut, selanjutnya akan dibuka open recruitment pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) yang bertugas di setiap TPS. Bagi kalian yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu, yuk simak informasi lengkap mengenai syarat, tugas, dan kewajiban Pantarlih serta timeline pendaftaran berikut ini.

Persyaratan Pantarlih

* warga negara Indonesia;

* berusia paling rendah 17 (tujuh belas)

tahun;

* berdomisili dalam wilayah kerja PPK,

PPS, dan KPPS;

* mampu secara jasmani dan rohani;

* berpendidikan paling rendah sekolah

menengah atas atau sederajat;

* tidak pernah dipidana penjara

berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memeroleh kekuatan hukum

tetap karena melakukan tindak pidana

yang diancam dengan pidana penjara 5

(lima) tahun atau lebih;

* tidak menjadi anggota Partai

Politik yang dinyatakan dengan

surat pernyataan yang sah atau

paling singkat 5 (lima) tahun tidak

lagi menjadi anggota partai politik

yang dibuktikan dengan surat

keterangan dari pengurus partai

politik yang bersangkutan;

* tidak menjadi tim kampanye atau

tim pemenangan atau saksi

Peserta Pemilu atau Pemilihan

pada penyelenggaraan Pemilu dan

Pemilihan paling singkat 5 (lima)

tahun

Dokumen Persyaratan:

* Surat Pendaftaran Sebagai calon Pantarlih (terlampir)

* Fotokopi KTP yang masih berlaku

* Fotokopi ijazah terakhir

* surat pernyataan yang bersangkutan bermaterei dan ditandatangani (terlampir)

* Daftar Riwayat Hidup 4x6 (terlampir)

* Surat Keterangan Sehat Jasmani dari RS/Puskesmas/Klinik (yang memuat cek tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

Tambahan Dokumen: 

* surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih
yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling
singkat 5 (lima) tahun

* Surat pernyataan bermeterai yang memuat
informasi bahwa nama dan identitas calon
Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan

Adapun Tugas dan Kewajiban Pantarlih adalah sebagai berikut:

a. membantu KPU Kabupaten/Kota,

PPK, dan PPS dalam melakukan

penyusunan daftar Pemilih dan

pemutakhiran data Pemilih;

b. melaksanakan pencocokan dan

penelitian data Pemilih;

c. memberikan tanda bukti terdaftar

kepada Pemilih;

d. menyampaikan hasil pencocokan

dan penelitian kepada PPS; dan

e. melaksanakan tugas lain yang

diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,

KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan

PPS sesuai dengan ketentuan

peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih:

a. melakukan koordinasi dalam

membantu PPS untuk menyusun

daftar Pemilih hasil

pemutakhiran; dan

b. menyusun dan menyampaikan

laporan pelaksanaan pencocokan

dan penelitian kepada PPS.

Timeline pendaftaran Pantarlih

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih (26 Januari - 28 Januari 2023)

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih (26 Januari - 31 Januari 2023)

Penelitian administrasi calon Pantarlih (27 januari - 2 Februari 2023)

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih (3 Februari - 5 Februari 2023)

Penetapan nama hasil seleksi calon Pantarlih (5 Februari 2023)

Pelantikan Pantarlih (6 Februari 2023)

Bagi #temanpemilih yang ingin berkontribusi dalam pesta demokrasi, yuk daftarkan diri kalian segera dan rasakan pengalaman yang seru menjadi bagian dari badan ad hoc KPU! informasi lebih lanjut dapat hubungi kelurahan domisili atau menghubungi PPS kelurahan yang bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun