yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan;
* tidak menjadi tim kampanye atau
tim pemenangan atau saksi
Peserta Pemilu atau Pemilihan
pada penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan paling singkat 5 (lima)
tahun
Dokumen Persyaratan:
* Surat Pendaftaran Sebagai calon Pantarlih (terlampir)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!