penyusunan daftar Pemilih dan
pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan
penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar
kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan
dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!