Esoknya, utang budi informasi itu saya balas dengan memberikan jawaban dalam paradigma baru sistem ilmu yang teratur. Titik awal pelaksanaan TQZ Good Governance dari TQO Daya Tanggap - Partisipasi, TQC Penegakan Hukum - Pengawasan, TQS Efesiensi & Efektivitas (& Produktivitas - QZ) - Profesionalisme, TQI Akuntabilitas - Transparansi, Kesetaraan - TQT Wawasan Ke Depan. Artinya, Wawasan Ke Depan tak mungkin ada tanpa Transparansi, Transparansi tak akan terbentuk tanpa Profesionalisme, Profesionalisme tak akan terwujud tanpa Pengawasan, dan Pengawasan tak akan pernah tercipta tanpa Partisipasi.
Lalu, Kesetaraan hanya akan tercipta oleh Akuntabilitas yang jelas, Akuntabilitas hanya akan terwujud oleh Efesiensi & Efektivitas (& Produktivitas - QZ) yang baik, Efesiensi & Efektivitas (& Produktivitas – QZ) hanya akan terbentuk oleh Penegakan Hukum yang adil, dan Penegakan Hukum hanya akan terjadi bila ada Daya Tanggap seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat (atau karyawan) terhadap suatu masalah atau kemajuan sesuatu yang ada.
Selain itu, Partisipasi hanya dapat dibangun oleh Daya Tanggap, Pengawasan oleh Penegakan Hukum, Profesionalisme oleh Efesiensi & Efektifitas (& Produktivitas), Transparansi oleh Akuntabilitas, dan Wawasan Ke Depan oleh Kesetaraan. Jadi, definisi TQZ Good Governance adalah tata pemerintahan yang dikelola dengan partisipasi tanggap, pengawasan penegakkan hukum, profesional efesien, efektif dan (produktif), terbuka bertanggungjawab, dan berwawasan ke depan dengan mengutamakan kesetaraan yang baik, terhadap semua sumber daya yang ada.
Intinya, masalah utama susah memahami dan melaksanakan prinsip Good Governance dalam mengelola pemerintahan jelas. Sepuluh prinsip UMA itu sudah sangat tepat, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai sistem ilmu yang teratur dalam paradigma baru.
Lebih jauh lagi, sekarang jelas sikap Daya Tanggap (responsiveness) adalah syarat mutlak langkah awal pelaksanaan Good Governance. Percuma berjanji melaksanakan pemerintahan yang baik bila kritik keburukan atau saran kemajuan berbagai hal penegakkan hukum, kinerja, pertanggungjawaban, dan persamaan hak-kewajiban seseorang/masyarakat, selalu lambat atau tidak ditanggapi pemerintah.
JADI, jelas masalah (tata) pemerintahan (yang baik) Indonesia? Dan, tinggal menjanjikan atau melakukannya saja!
ANTARA menjanjikan dan melakukan, ada jarak yang besar (Pepatah Denmark)
BAGAIMANA Strategi Anda?
Rujukan: Copyright © Qinimain Zain
1. Qinimain Zain, (ringkasan) Strategi (R)Evolusi Good Governance disunting dalam buku: Mewujudkan Good Governance Di Kalimantan Selatan, 2007: 241-247, Pengantar Taufiq Effendi (Men PAN RI), Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan – Pustaka Banua, cetakan I, Banjarmasin.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H