Dokumen wajib dengan status SPT Lebih bayar
- Bukti Pemotongan Pajak
1770:
- Jika menggunakan metode PEmbukuan: Â Laporan Keuangan
- Jika Menggunakan metode norma (NPPN): Â Laporan peredaran bruto
- Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46 Tahun 2013 : Dafter perhitungan peredaran bruto
CARA PELAPORAN:
Ada beberapa cara penyampaian Lalporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan yang Anda inginkan:
1. Secara Langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di :
a.Tempat PElayanan Terpadu (TPT) KPP tempat WP Terdaftar
b.Layanan di Luar Kantor (Pojok pajak mobil pajak khusus untuk penerimaan SPT Tahunan)
2. Aplikasi Kunjung Pajak
3. Â Pos/Jasa Ekspedisi
Dikirim melalui kantor Pos/Jasa Ekspedisi maupun kurir dengan bukti pengirimansurat ke KPP tempat WP terdaftar.
Dalam penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, Wajib Pajak harus menyampaikan  dalam amplop tertutup dengan informasi :
- Alamat Unit Kerja DJP: Pastikan semua berkas  SPT Tahunan telah sesuai dengan cek kembali pesrsyaratannya (dokumen pendukung sudah dilampir lengkap).
- Bukti penerimaan adalah bukti pengiriman sepanjang SPT itu telah lengkap.
4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
- Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa APlikasi Perpajakan (PJAP) Â mitra DJP
- DJP telah menunjuk Penyedia Jaa Aplikasi Perpajakan (PJAP) pelaporan elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampain SPT.  Daftar PJAP dapat diketahui melalui  KPP Setempat.
- Perlu diingatkan untuk SPT yagn disampaikan harus melalui e-filing dilengkapi dengan  dokumen wajib dipindah dan diunggah kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan  1770 S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar).
5.Layanan Daring
Dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP secara e-filng dan e-form.
Aplikasi DJP online diakses melalui url :  http://djponline.pajak.go.id  dengan 2 mekanisme yaitu :
1. e-filing: Pengisian  Langsung  untuk SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS