Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tips Cara Isi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2022 Pribadi Secara Online

6 Maret 2023   16:13 Diperbarui: 23 April 2023   16:50 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti  Pelaporan SPT 2022 secara online-dokpri

Dokumen wajib dengan status SPT Lebih bayar

  • Bukti Pemotongan Pajak

1770:

  • Jika menggunakan metode PEmbukuan:  Laporan Keuangan
  • Jika Menggunakan metode norma (NPPN):  Laporan peredaran bruto
  • Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46 Tahun 2013 : Dafter perhitungan peredaran bruto


CARA PELAPORAN:

Ada beberapa cara penyampaian Lalporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan yang Anda inginkan:

1. Secara Langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di :

a.Tempat PElayanan Terpadu (TPT) KPP tempat WP Terdaftar

b.Layanan di Luar Kantor (Pojok pajak mobil pajak khusus untuk penerimaan SPT Tahunan)

2. Aplikasi Kunjung Pajak

3.  Pos/Jasa Ekspedisi

Dikirim melalui kantor Pos/Jasa Ekspedisi maupun kurir dengan bukti pengirimansurat ke KPP tempat WP terdaftar.

Dalam penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, Wajib Pajak harus menyampaikan  dalam amplop tertutup dengan informasi :

  • Alamat Unit Kerja DJP: Pastikan semua berkas  SPT Tahunan telah sesuai dengan cek kembali pesrsyaratannya (dokumen pendukung sudah dilampir lengkap).
  • Bukti penerimaan adalah bukti pengiriman sepanjang SPT itu telah lengkap.

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

  • Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa APlikasi Perpajakan (PJAP)  mitra DJP
  • DJP telah menunjuk Penyedia Jaa Aplikasi Perpajakan (PJAP) pelaporan elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampain SPT.  Daftar PJAP dapat diketahui melalui  KPP Setempat.
  • Perlu diingatkan untuk SPT yagn disampaikan harus melalui e-filing dilengkapi dengan  dokumen wajib dipindah dan diunggah kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan  1770 S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar).

5.Layanan Daring

Dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP secara e-filng dan e-form.

Aplikasi DJP online diakses melalui url :  http://djponline.pajak.go.id  dengan 2 mekanisme yaitu :

1. e-filing: Pengisian  Langsung  untuk SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun